Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Jaksa Agung ST Burhanuddin melantik 3 jaksa agung muda, termasuk Jaksa Agung Muda bidang Intelijen (Jamintel). Burhanuddin menepis rotasi tersebut terkait dengan Djoko Tjandra.
"Pada kesempatan ini, saya ingin tegaskan bahwa prosesi yang kita lakukan saat ini sama sekali tidak memiliki kaitannya dengan peristiwa yang belum lama ini mencuat ke publik," kata Burhanuddin, seperti disampaikan Kapuspenkum Kejagung, Hari Setiyono, dalam keterangannya, Rabu (12/8/2020).
Adapun pejabat Eselon I yang dilantik hari ini, yaitu:
1. Sunarta, sebagai Jaksa Agung Muda Intelijen.
2. Fadil Zuhmana, sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum
3. Amir Yanto, sebagai Jaksa Agung Muda Pengawasan.
4. Jan Samuel Maringka, sebagai Staf Ahli Jaksa Agung Bidang Perdata Tata Usaha Negara
Pelantikan pejabat Eselon I itu dilaksanakan berdasar Keputusan Presiden RI. Nomor 134/TPA Tahun 2020 tanggal 30 Juli 2020 tentang Pengangkatan Dari dan Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Madya Di Lingkungan Kejaksaan RI.
Burhanuddin menyebut pihaknya akan terus melakukan evaluasi terhadap kinerja para Jaksa Agung Muda sebagai bentuk penyegaran organisasi. Hal itu agar memperkuat dan memperkokoh posisi, peran, dan fungsi Kejaksaan, guna mengoptimalkan raihan target dan hasil, sehingga lebih dipercaya dan lebih mendapat tempat di hati masyarakat.
"Saya yakin penempatan saudara-saudara pada jabatan-jabatan tersebut mampu mendukung, menguatkan, dan melengkapi dalam upaya membangun Kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum yang dapat diandalkan dalam memberikan pelayanan hukum secara profesional, bersih, transparan, akuntabel, dan berwibawa," ujar Burhanuddin.
Dari pelantikan tersebut, salah satu yang jadi sorotan adalah posisi Jamintel Jan Maringka. Jan Maringka kini menempati posisi sebagai Staf Ahli Jaksa Agung RI Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Pada Juni 2020 lalu, Jaksa Agung ST Burhanuddin pernah menyinggung soal 'kelemahan intelijen kami' ketika membahas Djoko Tjandra yang sempat masuk Indonesia. Hal itu disampaikan ST Burhanuddin saat rapat dengan Komisi III DPR yang merupakan mitra Kejaksaan Agung.
Burhanuddin meminta agar Jamintel yang baru bisa menjalankan tugasnya sebagai Indera Adhyaksa yang tajam, akurat, dan tepercaya. Selain itu ia juga meminta agar jajaran Intelijen mengumpulkan informasi terkait potensi adanya ancaman dan tantangan lainnya.
"Kumpulkan dan dalami data maupun informasi yang ditemukan, untuk kemudian diolah, dianalisa, serta dijadikan dasar pembuatan keputusan sebagai langkah deteksi dini terhadap potensi ancaman, gangguan, hambatan, sekaligus tantangan yang dapat mengganggu, bahkan menggagalkan pelaksanaan tugas," ungkapnya.
Sebelumnya beberapa peristiwa yang mencuat ke publik mengenai polemik terpidana kasus hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra yang mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan meski akhirnya oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan permohonan PK itu tidak dilanjutkan ke MA. Djoko Tjandra bahkan disebut datang sendiri saat mendaftarkan PK-nya di PN Jaksel.
Deretan aksi Djoko Tjandra dalam pelariannya kian panjang. Ulah pria yang kerap disapa 'Joker' ini bikin geger mulai dari pembuatan e-KTP kilat, 'surat jalan' berkop Bareskrim Polri melalui Biro Koordinasi dan Pengawasan (Rokorwas) PPNS, terhapusnya red notice, beredar dokumen surat bebas Corona Djoko Tjandra.
Serta beredar foto Djoko Tjandra dan pengacaranya Anita Kolopaking bersama jaksa Pinangki Sirna Malasari. Kini, Pinangki telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dari Djoko Tjandra dan telah di non-jobkan dari jabatan struktural Kejagung.
Sederet nama pejabat juga ikut dimintai keterangan mulai dari lurah, jenderal, kalangan jaksa hingga staf Pusat Kedokteran dan Kesehatan (Pusdokkes) Polri. Bahkan, beberapa pejabat itu telah dijatuhi sanksi dan harus menanggalkan jabatannya.(dtc)