Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Deli Serdang. Melakukan pemerasan terhadap perangkat desa, Hendri Purba, Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Deli Serdang, Sumatra Utara berujung terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) kepolisian, Selasa (11/8/2020).
Pelaku yang diketahui Kades Desa Tanjung Purba, Kecamatan Bagun Purba tersebut ditangkap Unit Tipidkor Polresta Deli Serdang di rumahnya Dusun III Damak Rambe, Kecamatan Bangun Purba, Kabupaten Deli Serdang.
Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol Yemi Mandagi SIK melalui Kasat Reskrim, Kompol Firdaus SIK yang dikonfirmasi membenarkan penangkapan terhadap Kades itu.
"Sang Kades terjaring OTT karena meminta uang sebesar Rp.5 juta rupiah secara memaksa untuk memperpanjang Surat Keputusan Kaur Pemerintahan Desa Tanjung Purba atas nama Lenni Idawati," jawab Kompol Muhammad Firdaus lewat pesan Aplikasi WhatsAppnya, Rabu (12/8/2020).
Firdaus menjelaskan, penangkapan OTT ini berawal dari informasi masyarakat bahwa Kades Desa Tanjung Purba akan melakukan pungutan liar kepada perangkat desa di rumahnya.
"Menindaklanjuti informasi tersebut, Unit Tipidkor Polresta Deli Serdang bergerak cepat kediaman Hendri Purba. Sesampai di rumah, petugas mendapati sang Kades tengah memegang sejumlah uang. Di situ, langsung diamankan," jelas mantan Kanit Ekonomi Polrestabes Medan ini.
Setelah itu, sebut Firdaus, Tipidkor Polresta Deli Serdang yang melakukan penangkapan terhadap Kades menginterogasinya lebih dalam mengenai sejumlah uang tersebut.
"Hasil diinterogasi, uang sebesar Rp.5 juta itu ternyata diminta secara maksa oleh Hendri Purba kepada Lenni Idawati. Bila uang tersebut tak diberikan, dia (Lenni Idawati) diberhentikan dari jabatannya sebagai Kaur Pemerintahan Desa Tanjung Purba. Oleh karenanya, dengan terpaksa permintaan sang Kades dituruti," sebut mantan mantan Kanit Bunuh Culik (Buncil) Subdit III/Jatanras Polda Sumut ini.
Usai diamankan, kata Firdaus, pelaku Hendri Purba bersama sejumlah barang bukti yang diamankan kemudian diboyong ke Polresta Deli Serdang guna penanganan lebih lanjut.
"Saat ini, yang bersangkutan tengah menjalani pemeriksaan di Unit Tipidkor Polresta Deli Serdang. Begitu juga dengan Kaur Pemerintahan, Lenni Idawati dimintai keterangan. Untuk barang bukti yang diamankan berupa uang Rp. 5 juta rupiah dan selembar surat keputusan Kepala Desa Tanjung Purba, Kecamatan Bangun Purba bernomor 10 tanggal 15 Juli Tahun 2020," tandas lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) Tahun 2006 ini.