Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Taput. Sarulla Operasional Limited (SOL) sebagai pengelola Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Sarulla di Pahae Kabupaten Tapanuli Utara, dalam kurun waktu 4 tahun terakhir, hanya menyetorkan bonus produksi sebesar Rp. 29,916 miliar lebih ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab Tapanuli Utara (Taput).
Padahal, PLTP ini telah direkomendasikan pemerintah pusat sebagai perusahaan tambang energi baru terbarukan, yang menjadi salah satu primadona di Indonesia, dengan potensi menghasilkan listrik ke depan, mencapai 300 Megawatt (MW) lebih.
Setelah ditunggu beberapa hari ini, akhirnya Pemkab Taput, melalui Badan Pengelola Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Taput siang tadi, Rabu (12/8) menjelaskan angka nominal penerimaan bonus produksi i dari pihak SOl, kepada Medanbisnisdaily.com.
Rincian penerimaan, pada triwulan I Tahun 2017, SOL menyetor bonus produksi kepada kabupaten itu, sebesar Rp. 169, 484 juta dan triwulan kedua sebesar Ro. 902,418 juta lebih atau total senilai Rp 1, 071 miliar. Sedangkan pada tahun 2018, total penerimaaan pada 4 triwulan sebesar Rp 5,541 miliar lebih.
Pada tahun 2019, total penerimaan pada 4 triwulan mencapai sebesar Rp 16,745 miliar lebih. Dan pada tahun 2020 pada 2 triwulan penerimaan dari SOL sebesar Rp 6,557 miliar lebih.
"Itulah realisasi bonus produksi yang kita terima dari SOL hingga kondisi pertengahan tahun 2020," jelas Kepala Bidang Anggaran Kantor BPPKAD Taput, Herianto Nababan.
Kendati demikian, sebut Hariyanto, besaran angka penerimaaan pada 4 tahun ini masih berubah, karena 2 triwulan belum disetorkan pihak SOL.
Sebelumnya, banyak pihak menyorot tajam, minimnya bonus produksi dan Coorporate Social Responbility (CSR) yang diperoleh dan dinikmati Kabupaten Tapanuli Utara dari eksplorasi dan penjualan energi listrik dari panas bumi, hasil perut bumi dari Pahae, Taput itu.
"Nah, inilah menjadi salah satu bahagian dari sorotan kita. Mestinya, Taput tidak lagi hanya memperoleh dari bonus produksi. Bahkan sudah sangat pantas menjadi pemilik saham disana," kata Pemerhati Kebijakan Publik Taput, James E. Simorangkir kepada Medanbisnisdaily.com.
Sekedar perbandingan, PT. Agincourt Resources, sebagai pengelola tambang emas Martabe di Batang Toru, Tapanuli Selatan, telah melepaskan sahamnya sebesar 5% kepada daerah itu, dengan pembagian 70% ke Pemkab Tapanuli Selatan dan 30% ke Pemprovsu.
Maka pada rilis resmi pihak AR Martabe, PT Artha Nugraha Agung, badan usaha milik Pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan dan Pemprov Sumatera Utara, telah menyelesaikan pembayaran pinjaman US$ 4 juta untuk menguasai 5% saham PT Agincourt Resources, pengelola Tambang Emas Martabe.
Pinjaman tersebut dilunasi setelah Agincourt Resourches membagikan dividen 2017 senilai US$ 6,7 juta atau setara dengan Rp 90,466 miliar kepada Artha Nugraha, yang 70% sahamnya dikuasai Pemkab Tapsel dan 30% dimiliki Pemprov Sumut.