Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta - Sebelum kasus Irwansyah dihentikan oleh polisi, kasus tersebut sempat ditangani oleh Mabes Polri. Yaitu dengan agenda gelar perkara khusus terkait dengan dugaan penggelapan yang dilaporkan Medina Zein kepada Irwansyah.
Hal itu sempat menjadi pertanyaan oleh pihak Medina Zein. Padahal awalnya, perkara tersebut ditangani oleh Polrestabes Bandung.
"Bahwa kami dari tim hukum melihat ada keganjilan penetapan atau pembuatan SP3 (surat penghentian penyidikan dan penuntutan) dari laporan Medina Zein," ungkap pengacara Medina Zein, Razman Nasution, saat konferensi pers di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Rabu (12/8/2020).
"Apa yang janggal? Saya beberapa kali membuat laporan di polisi itu biasa kalau laporan kita itu diatensi oleh setingkat di atasnya. Kalau di Polrestabes Bandung laporan polisi, maka yang ideal dan yang selalu terjadi adalah diambil alih oleh Polda di atasnya lagi. Ini artinya Polda Jawa Barat-lah yang seharusnya melakukan gelar perkara terbuka terbatas atau tertutup terhadap kasus ini," lanjut Razman Nasution.
Razman Nasution menduga kalau kasus seperti Irwansyah ini mendapatkan sebuah keistimewaan. Karena hal ini menurutnya baru pertama kali terjadi di kepolisian.
"Nah aneh menurut kami dan tidak pernah terjadi menurut saya. Ini justru langsung loncat ke Mabes Polri. Ada apa? Ini pertanyaannya. Kenapa ini sampai ke Mabes Polri. Padahal ini kasus hanya kasus Rp 1,9 miliar. Ini bukan extraordinary crime. Bukan suatu kejahatan yang luar biasa. Kenapa harus dilakukan gelar perkara di Mabes Polri?," tutur Razman Nasution.
"Dan gelar perkara di Mabes Polri itu pun menurut klien kami yang ikut di situ, itu seharusnya posisi bukan pada seolah-olah Mabes Polri melihat bahwa kasus ini terlalu cepat dinaikkan dari penyelidikan kepenyidikan. Padahal menurut Kasat Reskrim Polrestabes Bandung, unsur awalnya itu sudah memenuhi. Oleh karena itu, maka harusnya itu digelar sekali lagi. Kita bisa minta gelar sekali lagi agar kita datangkan saksi ahli yang independen," sambungnya.
Karena dengan begitu, kasus tersebut bisa mendapatkan keadilan bagi kedua belah pihak antara pelapor dan terlapor. Namun kasus dugaan penggelapan itu kini malah dihentikan oleh polisi dan pihak Irwansyah berniat akan melaporkan balik Medina Zein dengan dugaan pencemaran nama baik.
"Jadi idealnya kalau memang fair, Mabes Polri hadirkan saksi ahli dari Irwansyah, hadirkan saksi ahli dari Medina Zein, kita bedah bersama-sama. Kelihatan bahwa posisi hukumnya jelas. Nah sekarang muncul kecurigaan kami ada apa. Pun demikian saudara-saudara, kami seandainya sudah mendapatkan laporan balik, ya apa boleh buat," beber Razman Nasution.
"Kalau memang ini permintaan Irwansyah, beliau lapor balik, ya kita terpaksa menghadapi apa yang dilakukan oleh saudara Irwan. Saya sama sekali ingin mencari jalan tengah. Saya menghormati tokoh-tokoh penting negeri ini yang sudah berkomunikasi. Dan saya sudah berkomunikasi dengan mereka. Tapi kalau Irwan memang tidak puas dan akan membawa ini ke jalur hukum yang lebih serius, saya harus menempatkan diri saya secara profesional untuk membela klien kami. Sekali lagi saya berharap Irwan untuk cari jalan damai. Barang kali itu dari saya," pungkasnya. dtc