Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Deli Serdang. Setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Unit Tipidkor Polresta Deli Serdang dalam kasus operasi tangkap tangan terkait pemerasan perangkat desa, Kepala Desa (Kades) di Deli Serdang akan diberhentikan sementara.
Pemberhentian dari jabatan tersebut berlaku sampai ada keputusan inkrah dari pengadilan.
"Itu nanti kalau kita sudah dapat tembusan penetapan tersangka, akan diberhentikan sementara dulu. Sesuai Perda bahwa kepala desa yang menjadi tersangka perbuatan melawan hukum, harus diberhentikan sementara," ujar Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Deli Serdang, Citra Efendy Capah dihubungi melalui sambungan telepon selulernya, Kamis (13/8/2020).
Dijelaskannya, dalam proses pemberhentian aparatur desa yang sudah ditetapkan sebagai tersangka akibat penyalagunaan wewenang untuk mengambil keuntungan pribadi dalam hal dugaan pemerasan perpanjangan jabatan Kaur Pemerintah Desa Tanjung Purba.
"Badan Permusyawaratan Desa (BPD) harus meminta legalitas penetapan itu ke penyidik kepolisian. Ini akan menjadi dasar pengusulan ke Bupati untuk pemberhentian sementara oknum yang bersangkutan.
Dengan begitu, dengan dasar penetapan ini akan berhentikan sementara dulu," jelasnya.
Disebutkannya, selain memberhentikan sementara tersangka sang Kades, Dinas PMD Kabupaten Deli Serdang selaku instansi teknis akan menunjuk pelaksana tugas yang akan menggantikan posisinya sampai ada keputusan inkrah pengadilan.
"Jika diputus bersalah maka dengan sendirinya akan dikukuhkan menjadi pemberhentian tetap. Prinsipnya pemberhentian sementara kalau memang sudah tersangka," sebutnya
Sebelumnya, Unit Tipidkor Polresta Deli Serdang melakukan operasi tangkap tangan terhadap Hendri Purba, Kepala Desa (Kades) Desa Tanjung Purba, Kecamatan Bangun Purba, Kabupaten Deli Serdang, Selasa (11/8/2020).
Penangkapan Kades itu pun dibenarkan Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang, Kompol Muhammad Firdaus SIK.
Ia menjelaskan, Kades tersebut ditangkap terkait meminta uang sebesar Rp. 5 juta rupiah secara memaksa untuk memperpanjang jabatan Kaur Pemerintahan Desa Tanjung Purba atas nama Lenni Idawati.
"Dari hasil gelar perkara, Kades terkena OTT ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini, yang bersangkutan sudah ditahan di sel Satreskrim Polresta Deli Serdang," tandasnya.