Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Syarifuddin alias Adin (35) terdakwa kurir sabu seberat 5 kg mulai diadili. Sidang yang beragendakan pembacaan dakwaan digelar secara virtual
di ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (13/8/2020) siang.
Terdakwa yang merupakan warga Jalan Syiah Kuala Lorong Bak Asan Kelurahan Lamdingin, Kecamatan Kuta Alam, Kota Banda Aceh, Provinsi Aceh ini didakwa melanggar Pasal 114 (2) subs Pasal 112 (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Dalam dakwaannya, jaksa penuntut umum (JPU) Febrina Sebayang SH MH mengatakan kasus bermula pada hari Minggu, 23 Februari 2020 sekira pukul 20.00 WIB, terdakwa Adin dihubungi Iwan (DPO) menyuruh untuk mengantarkan sabu seberat 5 kg ke Kota Medan dan akan diberikan upah sebesar Rp 10 juta.
"Selanjutnya, terdakwa Adin menyetujui dan bertemu dengan suruhan Iwan di SPBU Jalan Medan - Banda Aceh Kecamatan Ulee Gle, Kabupaten Pidie Jaya tepatnya di areal parkir SPBU, setelah itu terdakwa langsung berangkat menuju tempat tersebut dengan mengendarai Mobil Toyota Agya," kata JPU Febrina.
Lanjut dikatakan JPU, setelah menempuh perjalanan 2 jam, terdakwa Adin tiba di lokasi tersebut pada, Senin, 24 Februari 2020 sekira pukul 04.00 WIB, terdakwa menerima langsung 5 bungkus narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik berwarna kuning berisikan sabu seberat 5 kg berikut uang tunai sebesar Rp 3 juta untuk biaya transportasi.
"Keesokan harinya terdakwa Adin tiba di Medan dan berhenti serta istirahat di dalam mobil dengan parkir di daerah Teladan sambil menunggu arahan dan suruhan dari Iwan," kata JPU.
Selanjutnya, Iwan mengatakan kepada terdakwa Adin bahwa sebentar lagi ada yang akan menjemput sabu tersebut dengan "kode 05". Setelah 2 jam menunggu, seorang pria menghubungi terdakwa Adin mengatakan ingin menjemput sabu dan menyebutkan kode 05.
Kemudian terdakwa Adin menyuruhnya untuk mengambilkan narkotika jenis sabu tersebut dengan berkata, 'Ambil aja di mobil bang, di jok belakang sopir', lalu yang menjemput sabu tersebut membuka pintu belakang mobil tersebut, di Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Teladan Barat, Kecamatan Medan Kota.
"Namun, tiba tiba yang menjemput sabu tersebut ternyata merupakan petugas polisi yang menyamar dengan berpura pura sebagai pembeli bersama petugas polisi lainnya dan langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa Adin berikut menyita barang bukti berupa 5 bungkus yang berisikan sabu seberat 5 kg," pungkas JPU membacakan dakwaannya.
Setelah mendengarkan dakwaan dari JPU, majelis hakim yang diketuai Ali Tarigan melanjutkan persidangan dengan agenda keterangan saksi kepolisian.
Dalam keterangannya, saksi polisi mengatakan sebelum menangkap terdakwa Adin, petugas mendapatkan informasi dari informan bahwa Iwan (DPO) dapat menyediakan narkoba jenis sabu.
"Atas informasi tersebut, kami menyamar sebagai pembeli dan memesan sabu seberat 5 kg kepada Iwan, kemudian Iwan menyuruh terdakwa yang mengantarkan sabu dan memberikan nomor hp terdakwa," ujar saksi polisi di hadapan majelis hakim yang diketuai Ali Tarigan.
Usai mendengarkan dakwaan sekaligus keterangan saksi kepolisian, majelis hakim menunda persidangan pekan depan dengan agenda keterangan terdakwa.