Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Rantauprapat. Seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) berhasil diringkus petugas unit Reskrim Polsek Bilah Hulu, Polres Labuhanbatu di wilayah Kabupaten Asahan Rabu (12/8/2020). Dari tangan pelaku Polisi menyita sebuah unit sepeda motor Honda Supra X BK 3617 YAA, milik Prastia warga Dusun Kampung Baru, Desa Lingga Tiga, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu.
Menurut Kapolsek Bilah Hulu AKP ST Panggabean, sepeda motor korban hilang saat diparkir di depan rumahnya, Selasa (11/8/2020) malam, yang lalu. "Malam itu sekitar pukul 19.00 WIB, korban tiba-tiba mendengar sepeda motornya dihidupkan, lalu ketika melihat keluar sepeda motornya sudah raib", katanya melalui keterangan tertulis Kamis (13/8/2020).
Lalu, kata Panggabean, selanjutnya korban membuat laporan ke Polsek Bilah Hulu. Dan setelah melakukan penyelidikan, unit Reskrim Polsek Bilah Hulu dibawah pimpinan Ipda J Purba dalam waktu yang singkat berhasil mengamankan tersangka berinisial SC alias Sangkot (38) warga Jalan Panglima Polem Kisaran Kota Kabupaten Asahan, di Jalan Lintas Sumatera, Air Baru, Kabupaten Asahan.
"Kurang dari 24 jam tersangka dapat kita bekuk di wilayah Kabupaten Asahan dan selanjutnya, tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Bilah Hulu, untuk penyidikan lebih lanjut", tandas Panggabean.