Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Youtuber sekaligus Standup Comedian bernama panggung Aleh-aleh Khas Medan, Rahmat Hidayat alias Aleh (19), mulai disidangkan dalam perkara penistaan agama. Warga Kelurahan Rengas Pulau Kecamatan Medan Marelan ini disidangkan secara teleconfrence (online) di Ruang Cakra 5 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (13/8/2020) sore.
Sidang yang beragendakan dakwaan sekaligus saksi ini, menghadirkan lima orang saksi pelapor. Salman SH (41), menjelaskan bahwa saat itu melihat sebuah postingan yang dibagikan oleh rekannya di grup WhatsApp (WA).
"Setelah melihat video itu, saya menelepon keempat orang ini, lalu setelah itu kami berjanji untuk jumpa setelah selesai salat dzuhur pak," ujarnya di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Somadi.
Selanjutnya, setelah itu mereka menuju rumah terdakwa, Salman bersama beberapa orang ini menemui Aleh bersama dengan dua orang teman lainnya. "Kami melihat ada tiga orang. Aleh, bersama dua temannya yang ada di video," katanya.
Selanjutnya disampaikannya ada 200 massa yang sudah menunggu Aleh, namun karena sudah ada Babinsa dan pihak Kepolisian maka massa masih dapat dikondisikan.
Dikatakannya, saat itu yang masuk hanya tiga orang perwakilan, dan ditanyakan Aleh membuat video tersebut karena hanya untuk lucu-lucuan saja. "Untuk lucu-lucuan saja dikatakannya," ujarnya.
Karena massa yang membeludak dan tak terkontrol, pihak polisi mengarahkan untuk diamankan. "Setelah diamankan, Aleh dibawa keluar dengan menggunakan penyamaran. Dia dipakaikan jaket dan helm Ojol," kata saksi lainnya.
Di tengah pernyataan saksi, hakim menanyakan soal bagaimana dengan keempat rekan Aleh yang juga ikut dalam membuat video tersebut. Hakim meminta untuk Jaksa menghadirkan ke-lima rekan Aleh yang berada di dalam video tersebut. Setelah mendengarkan keterangan saksi, majelis Hakim Somadi menunda persidangan hingga Kamis (27/8/2020) mendatang.
Dikutip dari dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Aisyah dan Yarmasari, perkara ini berawal pada, Selasa 7 April 2020 sekira pukul 21.00 WIB, terdakwa Rahmat Hidayat Alias Aleh sedang berkumpul dengan teman-temannya yaitu Deni Fahrizal Lubis Als Deni, M. Zulfan Arif Alias Arif, Boby Hermawan Alias Boby, Fahrezi Gilang Alias Gilang dan Yori Rizky als Rizky di rumah Fahrezi Gilang Aprilian di Jalan Kawat I Kelurahan Tanjung Mulia Hilir Kecamatan Medan Deli.
Kemudian mereka membuat cover lagu dengan dengan cara sambil bermain gitar dan menyanyikan lagu serta merekamnya dengan menggunakan Handphone.
Selanjutnya keenam orang tersebut sepakat membuat cover lagu islami berjudul “Aisyah” karena sedang tenar, lalu Deni Fahrizal Lubis Als Deni memainkan gitar dan keenamnya menyanyikan syair lagu islami “Aisyah” secara bersama kemudian direkam video hingga lagu selesai dengan menggunakan Handphone merk Iphone6 milik terdakwa yang diletakkan di atas meja.
Karena hasil rekaman video tersebut mereka anggap belum kocak/lucu kemudian mereka mengulangi beberapa kali perekaman video lalu Deni Fahrizal Lubis Als Deni memberikan ide kepada terdakwa untuk membuat adegan memegang rambutnya ke atas lalu seperti pikiran kosong dan kerasukan lalu naik atas tempat tidur dan menghadap ke belakang agar kemudian ditolong.
Namun terdakwa dengan inisiatifnya sendiri ternyata menambah adegan dengan membuka celana panjang yang sedang dikenakannya sehingga pada bagian bawah terdakwa hanya menggunakan celana pendek boxernya lalu melipat lagi bagian ujung celana keatas hingga ke pangkal paha/selangkangan.
Lalu, saat di tempat tidur dan menghadap ke belakang terdakwa kemudian menungging sehingga memperlihatkan bokongnya yang hanya menggunakan celana boxer pendek yang ujungnya telah terlipat keatas sampai ke pangkal paha/selangkangan, dan setelah adegan tersebut ditambahkan terdakwa dalam rekaman video cover lagu islami “Aisyah”, keenamnya berpendapat hasil rekaman video tersebut sangat lucu.
Selanjutnya setelah meminta pendapat teman-temannya tersebut, terdakwa meng upload/memposting hasil rekaman video cover lagu Islami “Aisyah” yang baru mereka buat tersebut ke Media Sosial “Instagram”; dengan akun terdakwa ;“alehh12” dengan menggunakan handphone Iphone6 milik terdakwa dengan kartu XL Nomor 0817 0388 0467 dan memberikan judul video tersebut “niatnya mau cover lagu malah jadi kayak gini, bahaya kali”.
Bahwa setelah terdakwa mengupload/memposting hasil rekaman video dengan cover (diiringi) lagu islami yang judul “aisyah” tersebut di akun instagram milik terdakwa, menyebabkan rekaman video tersebut tersebar di media sosial, sehingga banyak umat islam yang melihatnya menjadi marah, tersinggung dan merasa dilecehkan.
Karena lagu yang mereka nyanyikan tersebut adalah lagu islami dimana syair lagu tersebut menceritakan tentang sifat dan kebaikan istri Nabi Muhammad SAW yang bernama Aisyah yang sebagian liriknya berisikan Hadist Rasulullah. Padahal terdakwa yang juga seorang muslim yang seharusnya berpakaian dan membuat adegan yang sopan dalam menyanyikan lagu tersebut.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa, sebagian umat islam yang diwakili oleh para saksi tadi melaporkan youtuber ini ke Polres Pelabuhan Belawan.
Hingga kasusnya kini berujung ke persidangan ssbagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan Pasal 156a huruf a KUHP tentang penistaan agama. Dan terancam pidana selama enam tahun.