Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Deli Serdang. Hendri Purba, Kepala Desa (Kades) Desa Tanjung Purba, Kecamatan Bagun Purba yang terkena operasi tangkap tangan oleh Unit Tipidkor Polresta Deli Serdang ternyata pernah meminta sejumlah uang untuk jabatan Sekretaris Desa (Sekdes) dan Kaur Pembangunan.
Hal tersebut terungkap setelah Unit Tipidkor Polresta Deli Serdang melakukan pengembangan lebih lanjut atas kasus OTT yang dimaksud.
"Dalam pemeriksaan, tersangka Hendri Purba mengakui ia pernah meminta uang sebesar Rp. 10 juta rupiah kepada Sukhairani untuk jabatan Sekretaris Desa (Sekdes). Kemudian, untuk jabatan Kaur Umum diminta sang Kades sebesar Rp. 5 juta rupiah kepada Riki Prasetya," ujar Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang, Kompol Muhammad Firdaus SIK menjawab medanbisnisdaily.com ditanya perkembangan penanganan kasus OTT Kades.
Firdaus menerangkan, penerimaan uang untuk jabatan Sekdes dan Kaur Umum diterima Kades dengan secara bertahap.
"Dari pengakuan tersangka kembali, ia terima uang dari Sekdes di awal sebesar Rp. 2 juta rupiah. Lalu setiap bulan menerima Rp. 200 ratus ribu yang dicicil oleh Sekdes sampai dengan lunas berjumlah Rp. 10 juta," terang mantan Kanit Ekonomi Polrestabes Medan ini.
Selanjutnya, Firdaus melanjutkan, uang dari Kaur Umum diterima sang Kades sebesar Rp.1 juta pembayaran pertama. "Dia (Kades) menerima sisanya Rp. 4 juta rupiah yang dibayarkan Riki Prasetya dengan cara dicicil hingga lunas. Baru lah surat keterangan pengangkatan jabatan Kaur Umum keluar," sambungnya.
Saat ditanya adakah korban lainnya dari tindakan Kades, Firdaus menjawab bisa saja ada.
"Mengenai korban lainnya tidak menutup kemungkinan ada. Pun begitu, kita masih menyelidiki lebih lanjut atas kasus OTT tersebut," jawab mantan mantan Kanit Bunuh Culik (Buncil) Subdit III/Jatanras Polda Sumut ini.
Ditanya kembali soal penetapan pasal Kades, Firdaus menyatakan, yang bersangkutan dijerat lasal 12 huruf (a), (b) dan (e) subs pasal 11 undang-undang nomor 20 Tahun 2001 perubahan undang-undang nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
"Dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp.200.000.000 dan paling banyak Rp. 1.000.000.000 (satu milyar rupiah," jawabnya kembali sembari mengakhiri telepon.