Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Sejumlah sanksi akan dijatuhkan bagi masyarakat yang terbukti melanggar protokol kesehatan, terutama dalam masa adaptasi kebiasaan baru.
Sanksi itu diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 34 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Provinsi Sumut.
Pergub Nomor 34 itu diteken Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi, pada Senin (10/08/2020) dan dinyatakan resmi berlaku untuk dipatuhi seluruh masyarakat Sumut tanpa terkecuali.
Hal itu disampaikan Plt Kepala Dinas Kominfo Sumut, Irman Oemar, usai mendampingi Gubernur Edy mengikuti rapat koordinasi khusus tingkat menteri mengenai Inpres Nomor 6 Tahun 2020 di Posko Gugus Tugas Covid-19 Sumut, Jalan Jenderal Sudirman Medan, Kamis (13/08/2020). Turut hadir Pangdam I/BB, Mayjen TNI Irwansyah, dan sejumlah pimpinan OPD Pemprov Sumut.
Dikatakan Irman, Pergub Nomor 34 itu diberlakukan untuk mendukung peningkatan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam menjalankan protokol kesehatan, terutama dalam masa adaptasi kebiasaan baru.
Pergub Nomor 34 itu juga sejalan dengan Instruksi Presiden (Inpres) RI Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
Dalam Pergub Nomor 34 itu, kata Irman Oemar, diatur sejumlah sanksi bagi masyarakat yang melanggar. Adapun jenis sanksi itu seperti teguran lisan, tertulis, kerja sosial, denda administratif dan penghentian atau penutupan sementara penyelengaraan usaha.
Namun penerapan sanksi akan dilakukan secara bertahap. Kalau terkait sanksi denda, sebut Irman, besarannya diatur lewat Peraturan Wali Kota atau Peraturan Bupati.
"Khusus untuk kawasan Medan, Binjai, Deli Serdang (Mebidang) penegakan Pergub dilakukan Pemprov bersama dengan kabupaten/kota, sedangkan di luar Mebidang dilakukan oleh Satpol PP di masing masing daerah," kata Irman.
Ditambahkan Irman, Pemprov Sumut menetapkan fokus 3 kawasan dalam penanganan Covid-19 di Sumut, yakni Medan, Binjai, dan Deli Serdang. 3 kawasan itu dipilih karena jumlah penularan Covid-19 yang tinggi.
"Nanti kita akan melakukan sosialisasi bersama, penegakan hukum bersama, termasuk sarana dan prasarana kesehatan bersama, termasuk menyiapkan kuburan khusus covid-19 yang dilakukan secara bersama. Jadi nanti tidak hanya di Simalingkar, nanti akan ditambah dua lokasi lagi," kata Irman.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, memaparkan eberapa poin penekanan Inpres Nomor 6 Tahun 2020. Di antaranya, para kepala daerah mulai dari gubernur hingga bupati dan wali kota diminta untuk meningkatkan sosialisasi secara masif penerapan protokol kesehatan.
"Kepala daerah juga diminta menyusun dan menetapkan peraturan yang memuat ketentuan, kewajiban mematuhi protokol kesehatan, perlindungan kesehatan masyarakat dan sanksi terhadap pelanggaran protokol kesehatan," kata Tito.