Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisfaily.com - Belawan. Satuan Reserse Kriminal Polres Pelabuhan Belawan, menangkap Antoni Piliang (39) warga Jalan Veteran Pasar 9 Dusun VI Desa Manunggal, Kecamatan Labuhan Deli, karena membuka usaha perjudian online.
Kapolres PelabuhanBelawan, AKBP H MR Dayan, melalui Paur Humas kepada medanbisnisdaily.com, Jumat (14/8/2020), mengatakan, tersangka membuka usaha perjudian online itu di kediamannya, Jalan Veteran Pasar 9 Dusun VI Desa Manunggal, Labuhan Deli.
Aktivitas terlarang oleh hukum itu diketahui ketika Kasat Reskrim AKP I Kadek mendapat informasi tentang adanya judi online yang dikekola tersangka. Berdasarkan informasi tersebut Kasat Reskrim memerintahkan Kanit Resum Ipda Erikson Siahaan, beserta tim untuk melakukan penyelidikan dan penindakan terhadap kegiatan terlarang tersebut.
"Ternyata tidak sulit menangkap tersangka, ketika tersangka sedang bermain judi online via HP miliknya, seketika itu tersangka ditangkap, kemudian diboyong ke Mako. Hasil pemeriksaan, tersangka mengaku sebagai agen dan bandar togel yang menerima pesanan tebakan angka-angka togel online via HP miliknya," kata kasat.
Disebutkan, permainan judi online yang dikelola tersangka, menggunakan nama aplikasi Opera Mini. Apabila tebakannya tepat, hadiahnya akan ditransfer dengan istilah "Windrow" ke rekening. Tersangka memulai permainan tersebur setelah mentransfer sejumlah uang ke rekening yang tertera pada aplikasi judi online dengan istilah "Deposit", urai I Kadek.
Dari hasil penangkapan tersebut polisi berhasil mengamankan barang bukti uang
Rp 70.000, sebuah hp dan sebuah buku tabungan BRI. Tersangka dipersarlahkan melanggar Pasal 303 KUHPidana dengn ancaman hukuman 10 tahun penjara.