Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Belawan. Elida, melaporkan sejumlah pelaku yang menculik, menganiaya dan mempermalukan adiknya, Tgr (17), warga Lingkungan X, Kelurahan Terjun, ke SPKT Polres Belawan.
Usai membuat Laporan Pengaduan Masyarakat (LPM) di Polres Pelabuhan Belawan, kepada medanbisnisdaily.com, Jumat (14/8/2020) sore, Elida mengatakan, sesuai pengakuan korban dan sejumlah saksi diketahui, korban dibawa dua pria dan seorang perempuan dari tempat kerjanya di Parkiran PT Ayu di Jalan Titi Pahlawan, Kelurahan Rengas Pulau, pada Selasa, 4 Agustus 2020, sekitar pukul 23.00 WIB.
“Adik saya dibawa paksa oleh 3 orang yang salah satunya diketahui bernama Surya, warga Jalan Marelan 9, Gang Rahayu, Lingkungan 7, Kelurahan Tanah 600 Medan Marelan dari tempatnya bekerja di parkiran pabrik udang PT Ayu, Jalan Titi Pahlawan. Adik saya dibawa dengan tuduhan mencabuli kerabat Surya,” katanya.
Dilanjutkannya, adiknya dibawa ketiga orang itu ke sebuah rumah di Jalan Marelan 9, Gang Rahayu, Lingkungan 7, Kelurahan Tanah 600, Kecamatan Medan Marelan yang belakangan diketahui rumah MI. “Adik saya dibawa ke rumah Mak Intan (MI) di Gang Rahayu. Adik saya mengaku mengalami kekerasan fisik dan dipaksa mengaku mencabuli salah seorang kerabat mereka,” paparnya.
Disebutkan Elida, Rabu (5/8/2020) pagi, adiknya dibangunkan dengan cara ditendang badannya, lalu diarak ke Simpang Jalan Marelan 9/Jalan Marelan Raya dan ditempelkankan kertas bertuliskan ‘Aku Pemerkosa’. "Adik saya terus dianiaya dan beruntung ada warga yang mengingatkan pelaku untuk membawa adik saya ke polisi,” ujar Elida dengan mata berkaca kaca.
Selanjutnya, Tgr dibawa ke Polres Pelabuhan Belawan dan diserahkan ke penyidik, hingga saat ini status Tgr menjadi tahanan polisi atas laporan pencabulan anak di bawah umur yanh belum jelas isi laporannya.
Atas kejadian ini, Elida merasa adiknya telah dizalimi dan mengadukan hal itu ke polisi sesuai LPM : STTPLM/150/VIII/2020/SPK-TERPADU tanggal 14 Agustus 2020 diterima Briptu Aris Rahman, diketahui Ka SPKT Ipda Khairi Amri.
Sebelumnya, Kamis (13/8/2020) Tgr yang mengaku korban penculikan mengakui hal yang sama. Dia bahkan mengaku terpaksa mengakui melakukan pencabulan di depan penyidik Polres Pelabuhan Belawan karena takut dipukuli lagi oleh pelaku. “Saya tak ada melakukan pencabulan pak. Tapi di depan polisi saat mengatakan ada melakukan karena takut dipukuli lagi oleh Bang Surya dan kawan-kawannya,” kata Tgr terbata-bata.
Terpisah, saksi penculikan ini, Helmi dan Fandi mengaku, pada Selasa, 4 Agustus 2020 malam di lokasi kerja mereka ada kedatangan 3 orang yang mengaku keluarga mereka dicabuli Tgr dan memaksa ABG ini ikut dengan mereka. “Saya melihat Tgr dibawa 3 orang, 2 laki laki dan satu wanita. Salah satunya bernama Surya,” kata Helmi.
Melalui pengaduan tersebut, Elida berharap adiknya Tgr mendapat kepastian hukum dari pihak ke polisian dan meninda pars pelaku penganiayaan tersebut.
Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan, AKP I Kadek yang berusaha dikonfirmasikan medanbisnisdaily. com belum memberikan keterangan terkait kasus tersebut.