Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Sugiarto Tan Alias Anto (43) harus mendekam dalam sel tahanan Mapolsek Medan Kota. Sebabnya, warga Jalan M Idris Gang Ampera Kecamatan Medan petisah ini telah kedapatan mencuri power bank dan travel bag milik toko Miniso yang berada di Lantai II Medan Mall.
Kanit Reskrim Polsek Medan Kota Iptu M Ainul Yaqin mengatakan, penangkapan terhadap tersangka dilakukan atas laporan karyawan toko bernama Octario Ciami (26). Di mana pelaku kedapatan melakukan pencurian pada, Sabtu (8/8/2020) sore.
"Saat ini terhadap tersangka sudah dilakukan penahanan," ungkapnya, Sabtu (15/8/2020).
Yaqin menceritakan, sekitar pukul 15.00 WIB, tersangka memasuki toko dengan berpura-pura menjadi pembeli. Lalu secara diam-diam dia mengambil sebuah gunting yang ada di rak toko, kemudian menggunting kotak power bank untuk menghindari sistem pengaman toko saat keluar.
"Namun aksi pelaku ketahuan oleh karyawan toko," jelasnya.
Selain itu, tambah Yaqin, berdasarkan rekaman CCTV, diketahui bahwa tersangka sebelumnya telah melakukan pencurian di toko tersebut dengan cara dan modus yg sama. Atas kejadian tersebut, pihak toko telah mengalami kerugian berupa 2 unit Power Bank dan sebuah travel bag senilai Rp 3.678.400.