Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Petugas Polsek Sunggal kembali menangkap dua orang pengedar narkotika jenis sabu-sabu di Tanjung Selamat, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang.
Kedua pemuda itu masing-masing berinisial SY (56), warga Desa Tanjung Anom dan MR (27), warga Desa Tanjung Selamat. Dari tangan kedua tersangka petugas menyita barang bukti satu paket kecil berisikan sabu - sabu.
Sebelum diamankan, tersangka sempat berupaya mengelabui petugas dengan membuang paket klip kecil berisikan serbuk kristal putih diduga narkotika jenis sabu-sabu,” jelas mantan Kapolsek Medan Labuhan ini.
"Keduanya diringkus pada hari Kamis, tanggal 13 Agustus 2020 berdasarkan laporan masyarakat yang resah akan peredaran narkotika di kawasan tersebut,” ucap Kapolsek Sunggal, Kompol Yasir Ahmadi SH SIK MH didampingi Kanit Reskrim, AKP Budiman Simanjuntak SE MH, Sabtu, (15/8/2020).
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menagamankan kedua tersangka.
Usai diamankan, sambung Kapolsek, teranagka berikut barang bukti langsung dihelandang ke Mapolsek Sunggal untuk diproses.
“Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs 112 ayat (1) Undang-undang No.35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” tandas mantan Kapolsek Patumbak ini.