Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Nisel. Sebanyak 33 Nara pidana (Napi) warga binaan lembaga pemasyarakatan (Lapas) Telukdalam Kabupaten Nias Selatan mendapat remisi dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (MenkumHam) di hari ulang tahun (HUT) ke-75 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI ) tahun 2020, Senin (17/08/2020).
Dalam amanat Menkumham Yasona H. Laoly, yang dibacakan Bupati Nias Selatan, Hilarius Duha, mengatakan kemerdekaan memang perlu kita syukuri, rasa syukur dalam memperingati hari kemerdekaan ini tentunya menjadi masyarakat Indonesia pada umumnya dan warga binaan pemasyarakatan.
"Warga binaan pemasyarakatan merupakan bagian dari warga negara yang tetap memiliki hak-hak yang dihormati dan dipenuhi," ujarnya.
Lebih lanjut, beliau menjelaskan warga binaan pemasyarakatan sebenarnya hanya kehilangan kebebasan dimana mereka tidak kehilangan hak-hak yang lainnya Salah satu hak yang dimiliki oleh warga binaan pemasyarakatan adalah hak mendapatkan pengurangan masa menjalani pidana atau diharapkan dapat mempercepat proses kembalinya narapidana dan anak dalam kehidupan bermasyarakat.
Sementara itu Kalapas Telukdalam, Yasman Harefa, menyebutkan bahwa warga binaan Lapas Telukdalam yang mendapatkan remisi diantaranya mereka yang nota bene berkasus soal pencurian, perkelahian dan pemalsuan.
"Tidak ada yang mendapat remisi bebas, namun mereka mendapatkan remisi mulai satu bulan hingga lima bulan," tukas Yasman Harefa.