Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Sebanyak 14.660 orang dari 29.097 narapidana (napi) yang berada di lembaga pemasyarakatan (Lapas) dan rumah tahanan (Rutan) di Sumatera Utara (Sumut), mendapat remisi atau pengurangan masa hukuman pada Hari Ulang Tahun (HUT) ke-75 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI).
Secara simbolis Surat Keputusan (SK) tentang remisi Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) diserahkan Gubernur Sumut Edy Rahmayadi kepada dua napi di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas I Medan, Jalan Lembaga Pemasyarakatan Nomor 27 Tanjung Gusta Medan, Senin (17/8/2020). Penyerahan tersebut disaksikan Menkumham Yasonna Laoly secara virtual.
Usai mendengarkan amanat dan arahan dari Menkumham, Gubernur menyampaikan bahwa orang-orang yang mendapat remisi adalah yang menaati aturan.
"Remisi ini menjadi penambah semangat bagi narapidana yang telah menaati aturan. Ini menjadi reward kepada mereka. Semoga dengan remisi ini, para narapidana lebih semangat untuk terus berkelakuan baik," ujar Gubernur.
Sebelumnya, Menkumham Yasonna Laoly mengatakan, kemerdekaan adalah sesuatu yang harus disyukuri.
"Rasa syukur dalam memaknai kemerdekaan ini, harus juga dirasakan oleh seluruh rakyat Indonesia termasuk para narapidana. Mereka harus diperlakukan sesuai dengan nilai-nilai Pancasila, sebab mereka hanya kehilangan kebebasannya saja," ujarnya.
Menurut Yasonna, narapidana punya hak yang harus dihormati dan dipenuhi oleh negara. Salah satunya pengurangan masa pidana, kepada warga binaan yang memenuhi syarat seperti diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan.
"Bagi yang telah memenuhi syarat akan mendapatkan remisi sesuai yang diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan," ujarnya.
Salah seorang warga binaan LP Kelas I Medan, Wilco Syahdadu Surbakti yang mendapat remisi 5 bulan, mengatakan senang bisa mendapat remisi pada saat perayaan HUT ke-75 Kemerdekaan RI.
"Bila tidak ada kendala, bulan depan saya sudah bebas. Semoga segera bebas dan bisa berkumpul dengan keluarga kembali," harapnya.
Saat menyerahkan SK remisi tersebut, Gubernur Edy Rahmayadi turut didampingi Ketua DPRD Sumut, Baskami Ginting dan Kakanwilkumham Sumut, Sutrisno serta Kalapas Klas I Tanjung Gusta Medan, Frans Elias Nico.
Terpisah, Kalapas Frans Elias Nico saat dikonfirmasi, Selasa (18/8/2020) pagi mengatakan, dari 1.670 warga binaan yang ada di Lapas, hanya 1.460 napi yang mendapatkan remisi. Hal tersebut katanya, dikarenakan adanya program asimilasi, sehingga tidak semua warga hinaan mendapatkan remisi di hari kemerdekaan ini. "Ada 1.460 wargabinaan kita yang mendapatkan remisi bervariasi, dari 1.670 orang," ujarnya.
Dijelaskannya, dari seluruh napi yang mendapatkan remisi, didominasi oleh napi narkotika dan kriminal umum. "Narkoba 1.113 orang, tindak pidana umum 347 orang," ujarnya.
Lanjutnya lagi, terdapat 1.396 wargabinaan yang mendapatkan Remisu Umum Sebagian (RU I), Sedangkan Remisi Umum Seluruhnya (RU II) hanya terdapat 64 orang. "Yang RU II ada 64 orang. Namun, karena masih menjalani subsidernya, maka ia belum dibebaskan," ujar Niko.
Saat disinggung soal napi kasus korupsi, Nico menyatakan terdapat 5 napi tipikor yang mendapatkan remisi. Namun siapa saja yang mendapatkannya, Nico tak menjawab.