Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Fraksi PDIP DPRD Sumatra Utara menolak Laporan Pertanggungjawaban (LPJP) Gubernur Sumatra Utara (Gubsu), Edy Rahmayadi tentang APBD Sumut tahun anggaran 2019. Hal itu disampaikan Fraksi PDIP saat sidang paripurna Pemandangan Umum dan Pendapat Akhir Fraksi tentang Ranperda LPJP APBD Pemprovsu TA 2019, di gedung DPRD Sumut, Jalan Imam Bonjol, Medan, Selasa ( 18/8/2020).
Melalui juru bicaranya Delpin Barus, Fraksi PDIP menyatakan menolak seluruh materi Ranperda LPJP TA 2019. "Kendatipun hasil audit BPK RI menyatakan bahwa WTP terhadap pelaksanaan anggaran tahun 2019, namun Fraksi PDIP menemukan banyak temuan yang harus ditindaklanjuti, baik oleh Pemprovsu bahkan sampai tingkat penyelidikan dan penyidikan oleh aparat hukum," ungkap Delpin
Selain itu, Fraksi PDIP mengungkapkan proses persidangan terhadap Ranperda LPJP TA 2019 tidak sesuai dengan Tatib DPRD Sumut dan regulasi yang berlaku, sehingga semua keputusan terhadap Ranperda ini menjadi cacat hukum.
"Kami kecewa, karena proses persidangan ini dengan sengaja secara sistematis, terorganisir dan terstruktur mengabaikan berbagai hal yang sangat prinsip, seperti Tatib dan berbagai regulasi yang ada, di antaranya hasil kunker dapil terhadap uji petik anggaran tidak pernah dibahas di komisi dan banggar," imbuh Delpin
Delpin mengatakan, pendalaman materi Ranperda dan LHP BPK RI tidak pernah dibahas di Banggar, padahal ada tahapan-tahapan rekomendasi hasil audit BPK yang harusnya dibahas oleh pemerintah tetapi tidak pernah dilaksankan
"Celakanya seluruh materi Ranperda dan LHP BPK RI dibawa langsung dalam sidang-sidang paripurna yang dilaksanakan dalam AKD, tidak ada satu pasal pun dalam Tatib DPRD Sumut yang membenarkan hal ini, ini sebuah kekonyolan dan drama komedi yang menghasilkan cerita-cerita lucu saja. Karena itu Fraksi PDIP secara tegas menolak seluruh materi Ranperda LPJP Gubsu TA 2029" kata Delpin