Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Rantauprapat. Kisruh jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Labuhanbatu akhirnya berakhir setelah Bupati Andi Suhaimi Dalimunthe memimpin serah terima antara pejabat sebelumnya Ahmad Muflih kepada Muhammad Yusuf Siagian, Selasa (18/8/2020), di Rantauprapat.
Kepala Dinas Informasi dan Komunikasi (Infokom) Labuhanbatu, Rajid Yuliawan, tidak membantah tentang serah terima tersebut. Menurutnya, serah terima ini merupakan wujud implementasi terhadap keputusan Mahkamah Agung yang memerintahkan agar jabatan Sekda dikembalikan kepada Muhammad Yusuf Siagian.
"Kabarnya memang demikian (Serah Terima jabatan Sekda -red), namun dilakukan secara tertutup," ujar Rajid kepada medanbisnisdaily.com Selasa (18/8/2020).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, serah terima ini memang dilakukan secara tertutup. Awak media pun tidak diberitahukan oleh pihak Pemkab Labuhanbatu.
"Serah terimanya dilakukan diruang rapat Bupati. Hanya disaksikan oleh 2 orang ASN. Dilakukan secara tertutup..Infokom saja dilarang meliput," ujar orang dekat Muhammad Yusuf Siagian yang enggan disebutkan namanya.
Pengacara Muhammad Yusuf Siagian, Akhyar Idris Sagala, juga membenarkan tentang informasi tersebut. "Iya serah terima terimanya tadi pagi" ujarnya singkat melalui aplikasi pesan singkat.
Sebelumnya diberitakan bahwa Muhammad Yusuf Siagian dicopot jabatannya sebagai Sekda pada masa pemerintahan Bupati Pangonal Harahap. Namun Muhammad Yusuf Siagian melakukan upaya/langkah hukum dengan menggugat keputusan Pangonal tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Hingga akhirnya Mahkamah Agung memutuskan agar jabatan Muhammad Yusuf Siagian dikembalikan dan statusnya sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah).