Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Perubahan APBD Kota Medan 2020 diproyeksikan sebesar Rp 4,69 triliun atau menurun 22,93 % dibandingkan sebelum perubahan. Selanjutnya dari sisi belanja, disepakati perubahan belanja daerah tahun 2020 diproyeksikan sebesar Rp 4,91 triliun lebih, atau menurun sebesar 16.02% dibandingkan sebelum perubahan tahun 2020.
Secara lebih rinci disepakati juga, belanja tidak langsung sebesar Rp 2,77 triliun lebih atau 53.42% dari total belanja daerah. Sedangkan untuk belanja langsung sebesar Rp 2.42 triliun lebih atau 46.58% dari total belanja daerah. Selanjutnya dari sisi pembiayaan, disepakati pembiayaan netto tahun 2020 setelah perubahan sebesar Rp 496.81 miliar yang digunakan untuk mendukung belanja daerah.
Hal ini diketahui berdasarkan penandatanganan kesepakatan Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (P-APBD) Kota Medan TA 2020 dan KUA-PPAS Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (R-APBD) TA 2021 kepada pimpinan DPRD Kota Medan di Gedung DPRD Kota Medan, Selasa (18/8/2020).
Pemerintah Kota (Pemko) Medan diwakili oleh Sekretaris Daerah, Wirya Al Rahman. Wirya hadir mewakili Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Medan, Akhyar Nasution yang sedang dalam pemulihan usai dinyatakan positif covid-19.
"Melalui formulasi anggaran yang telah disepakati tersebut, kita berharap APBD perubahan Kota Medan tahun anggaran 2020 nantinya tetap dapat menjadi stimulus bagi jalannya perekonomian kota yang cenderung melambat," ujar Wirya.
Sidang paripurna sendiri dipimpin oleh Ketua DPRD Medan, Hasyim dan dihadiri unsur pimpinan seperti Ihwan Ritonga, Bahrumsyah dan Rajuddin Sagala.
Berdasarkan hasil pembahasan yang dilakukan, ujar Wirya disepakati pendapatan daerah tahun 2021 diproyeksikan sebesar Rp 5,15 triliun lebih. Selanjutnya dari sisi belanja daerah tahun 2021 diproyeksikan sebesar Rp 5,30 triliun lebih. Kemudian dari sisi pembiayaan, netto tahun 2021 sebesar Rp 150 miliar yang digunakan untuk mendukung belanja daerah. Melalui formulasi anggaran yang disepakati tersebut, diharapkan APBD Kota Medan TA 2021, dapat menjadi stimulus percepatan dan perluasan pembangunan kota, sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.
"Pemerintah pusat telah mencanangkan tahun 2021 sebagai tahun pemulihan ekonomi dimana di tahun 2020 ini pertumbuhan ekonomi di hampir seluruh dunia termasuk di Kota Medan terpuruk akibat wabah pandemi covid-19. Kita semua juga berharap agar APBD tahun 2021 ini nantinya dapat kembali memulihkan pertumbuhan ekonomi yang terkoreksi akibat wabah Covid-19 di tahun 2020 ini," urainya.
Lebih lanjut Sekda juga mengungkapkan bahwa di tahun 2021 ini juga merupakan tahun terakhir dari periode Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Medan tahun 2016-2021. Maka dari itu Sekda berharap APBD 2021 ini nantinya dapat tercapai semua target-target pembangunan yang ditetapkan dalam RPJMD Kota Medan tahun 2016-2021 serta mampu berfungsi sebagai stimulus pembangunan kota.
"Dapat kami sampaikan bahwa penyusunan KUA PPAS tahun 2021 ini telah menggunakan aplikasi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) sebagaimana yang diamanatkan peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah. Aplikasi SIPD wajib digunakan oleh seluruh pemerintah kabupaten/kota se Indonesia di dalam penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) sampai dengan penyusunan APBD nantinya," pungkasnya.