Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com. Dinas Lingkungan Hidup, Pemerintah Kabupaten Batubara, menerbitkan surat pembatalan kontrak terkait pekerjaan jasa konsultasi kajian dampak lingkungan rencana pembangunan kantor pemerintahan terpadu Kabupaten Batubara.
"Sudah kita buat surat pembatalannya. Kedua belah pihak telah sepakat," kata Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup, Pemerintah Kabupaten Batubara, Azhar, kepada medanbisnisdaily.com, Rabu, (19/8/2020).
Dalam surat pembatalan dijelaskan, sesuai perjanjian Nomor 01/KONTRAK/S-KONSULTASI/DLH-BB/V/2020 tanggal 12 Mei 2020, dinyatakan pembatalan kontrak dengan alasan ; pertama, terjadi bencana virus Corona Covid-19 yang melanda dunia, Indonesia dan Kabupaten Batubara. Kedua, belum selesainya Peraturan Daerah Kabupaten Batubara tentang revisi Peraturan Nomor 10 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Batubara tahun 2013-2033. Berdasarkan hal-hal itu, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sebagai pihak kesatu dari kontrak tersebut melakukan pembatalan kontrak dengan pihak kedua.
Sebagaimana diketahui, Pemerintah Kabupaten Batubara telah menunjuk PT KPS sebagai pemenang lelang atas kegiatan belanja jasa konsultasi kajian dampak lingkungan rencana pembangunan kantor pemerintahan terpadu, dana yang disiapkan sebesar Rp 700.000.000 bersumber dari APBD 2020.