Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Pilkada Medan 2020 diperkirakan bakal diikuti 2 pasangan calon yakni Bobby Nasution - Aulia Rahman yang diusung partai politik pendukung pemerintah serta Akhyar Nasution - Salman Alfarisi yang diusung PKS dan Partai Demokrat. Sesuai ketentuan Aulia Rahman (anggota DPRD Medan) dan Salman Alfarisi (anggota DPRD Sumut) harus terlebih dahulu mundur dari jabatannya saat ini apabila ingin bertarung di kontestasi Pilkada Medan.
Komisioner KPU Medan Divisi Teknis, M Rinaldi Khair, menjelaskan aturan yang menyebut anggota DPRD, DPR dan DPD , ASN, TNI/Polri yang harus mengajukan pengunduran diri ketika mendaftar sebagai pasangan calon kepala daerah atau wakil kepala daerah tertuang di dalam P-KPU No 1/2020 tentang syarat calon.
"Terkait pengunduran diri diatur di Pasal 4 ayat 1 huruf t, pasal 42 ayat 4 dan pasal 69 ayat 1 peraturan KPU tentang pencalonan," ujar Rinaldi, Rabu (19/8/2020).
Di Pasal 69 ayat 1, kata dia, bagi calon yang berstatus Anggota DPRD, DPR, DPD, TNI/Polri PNS wajib menyampaikan keputusan pejabat yang berwenang tentang pemberhentian sebagai anggota DPR, DPRD, DPD, TNI/Polri dan ASN kepada KPU paling lambat 30 hari sebelum hari pemungutan suara. "Jika tidak diserahkan pencalonan bisa dibatalkan," urainya.
Sebelum surat keputusan pengunduran diri terbit, calon yang berstatus TNI/Polri, ASN, DPR, DPRD dan DPD cukup membuat surat pernyataan tertulis terlebih dahulu.
"Itu diserahkan paling lama 5 hari setelah ditetapkan sebagai calon, penetapan pasangan calon itu 23 September 2020," paparnya. (Andika Syahputra)