Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Pemerintah Kota (Pemko) Medan mengingatkan kepada seluruh developer yang sedang melakukan pembangunan di Kota Medan untuk menyerahkan Prasarana Sarana Utilitas (PSU) paling lambat satu tahun setelah pembangunan selesai. Hal ini disampaikan Sekretaris Daerah Kota Medan, Wirya Al Rahman saat sosialisasi penyerahan PSU Perumahan dan Kawasan Permukiman di Command Center, Balai Kota Medan, Rabu (19/8/2020).
Wirya menjelaskan dasar penyerahan PSU ke pemda sudah ada diatur dalam regulasi sejak tahun 1980-an. Kemudian dikuatkan dengan Permendagri No.9/2009 tentang Pedoman Penyerahan Prasarana Sarana dan Utilitas Perumahan dan Permukiman Daerah. Dalam Pasal 11 disebutkan pemda meminta pengembang untuk menyerahkan PSU perumahan dan Permukiman yang dibangun pengembang.
“Penyerahan PSU Perumahan dan Permukiman paling lambat dilakukan satu tahun setelah masa pemeliharaan dan sesuai dengan rencana tapak yang telah disetujui oleh pemda,” katanya.
Hal ini dilakukan agar pihak pengembang tidak mengkomersialkan PSU Perumahan dan Permukiman yang telah dibangunnya. Setelah penyerahan dilakukan, tegasnya, maka PSU menjadi tanggungjawab pemda. Di samping itu tambahnya, pemda juga tidak boleh mengalihfungsikan PSU yang telah diserahkan sesuai dengan perizinan yang telah diterbitkan.
Kata dia, persoalan PSU sudah menjadi perhatian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI. Sebab, banyak PSU yang dikhawatirkan dialihfungsikan sehingga tidak sesuai lagi dengan perizinan yang telah diterbitkan.
“Dalam beberapa bulan terakhir ini, KPK terus memantau perkembangan penyerahan PSU. Kami berharap agar kita semua mematuhi ketentuan aturan hukum yang telah ditetapkan,” ujarnya.
Sosialisasi yang merupakan kerja sama Pemko Medan dengan Kejari Medan dihadiri Kadis Perumahan, Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang (DPKPPR) Kota Medan Benny Iskandar serta Sekretaris Inspektorat Kota Medan Saruddin Hutasuhut. Sosialisasi yang berlangsung secara virtual juga diikuti Kajari Medan T Rahmatsyah diwakili Kasidatun camat serta para pengembang.