Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Labura. Mendekati suasana pilkada, berbagai lembaga survei bermunculan. Ada yang sekadar membuat polling di media sosial, ada yang sudah merilis hasil survei elektabilitas sejumlah bakal calon, dan berbagai informasi survei lainnya.
Lembaga survei diminta proaktif mendaftarkan diri ke Komisi Pemilihan Umum (KPU). Sebagaimana diketahui, sertifikasi dari KPU dibutuhkan agar lembaga survei dapat berpartisipasi dalam pemilihan kepala daerah pada 2020 dan hasil kajian lembaga survei tersebut terverifikasi.
Komisioner KPU Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, Syafru Fauzi, kepada medanbisnisdaily.com, Kamis (20/8/2020) menyebut bahwa hingga saat ini belum ada lembaga survei yang mendaftar di KPU Labura.
"Hingga saat ini belum ada yang mendaftar. Padahal sudah kita umumkan," jelas Syafru.
Sebagaimana diketahui, lembaga survei usai mendaftarkan diri terlebih dahulu ke KPU, ada sejumlah persyaratan bagi lembaga survei atau jejak pendapat dan penghitung cepat yang harus dipenuhi. Di antaranya tidak melakukan keberpihakan yang menguntungkan atau merugikan peserta pemilihan.
Selai itu, lembaga tersebut tergabung dalam asosiasi lembaga survei atau jajak pendapat. Sementara bagi lembaga pemantau pemilihan, harus bersifat independen, dan berbagai persyaratan lain.