Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Balige. Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Toba menghormati putusan peringatan keras dan peringatan ringan yang diberikan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) atas berbagai dugaan kesalahan yang dilaporkan masyarakat.
"Kami sangat menghormati sidang putusan DKPP pada tanggal 12/8/2020 yang lalu dimana Bawaslu Toba diberi sanksi kepada komisioner Thomson Manurung sebagai peringatan keras dan peringatan ringan kepada Ramson Baskoro Purba dan Japarlin Napitupulu, " ujar Ketua Bawaslu Toba, Romson Purba, Jumat (21/8/2020), di Kantor Bawaslu Toba, di Komplek DI Panjaitan, Balige.
Ia mengatakan, putusan peringatan keras yang dijatuhkan kepada Komisioner Bawaslu Toba, Thomson Manurung merupakan pemecatan sebagai Ketua Divisi Organisasi di Bawaslu Toba dan selama proses waktu 7 hari diupayakan pengganti.
"Pemecatan hanya dari jabatan bukan pemecatan dari komisioner. Sementara untuk Ramson Purba(Ketua Bawaslu Toba-red) dan Komisioner Japarlin Napitupulu diberi peringatan ringan, "sebutnya.
Kata Romson Purba, bentuk pelanggaran yang menurut putusan DKPP RI telah dilanggar oleh Bawaslu Toba adalah atas adanya laporan warga diantaranya bahwa disaat perekrutan anggota Panwascam Tahun 2019 terjadi berbagai dugaan pelanggaran.
"Sidang pembacaan putusan melalui virtual oleh DKPP RI dibacakan bentuk pelanggaran seperti bahwa ada Komisioner KPU tidak cermaat pengawasan bahwa ada calon yang direkrut membuka google, juga ada terlibat perbincangan antara komisioner dengan calon yang direkrut ditambah ada dugaan penerimaan uang untuk perekrutan, "terangnya.
Menurut Romson, putusan yang diberikan oleh DKPP RI sangat dihargai sebagai upaya pembenahan bagaimana Kinerja Bawaslu Toba kedepan bisa lebih baik dan teruji sebagaimana diharapkan oleh undang-undang maupun aturan.
"Banyak yang harus kami kutip atas putusan yang diberikan oleh DKPP RI peringatan keras dan peringatan ringan artinya kedepan Bawaslu akan lebih baik bekerja dan tidak akan kembali terjadi mengulangi kesalahan serupa," terangnya.
Kepada bawahan di Panwascam sebanyak 48 dan 244 Pengawas Kelurahan Desa(PKD) ditegaskan oleh Ketua Bawaslu Toba, Ramson Purba supaya bekerja sesuai tuntutan peraturan dan undang-undang ditambah cara untuk berpikir haruslah merubah kearah yang positif.
Ditambahkan Romson, peringatan keras juga dijatuhkan kepada 2 orang Anggota Panwascam. "Anggota Panwascam yang turut mendapat peringatan keras yaitu Olo Sampe Tua Sirait (Anggota Panwascam Lumbanjulu) dan Adi Susanto Marbun di Balige, " paparnya serya mengimbau seluruh bawahannya supaya bekerja patuh dan tunduk kepada peraturan dan undang-undang yang berlaku.