Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com – Kisaran. Baru saja mendapat udara kebebasan akibat program asimilasi Covid-19 beberapa waktu lalu ternyata tak membuat Heri tobat. Dia malah makin bejat dan tak bisa menanggalkan tabiat jahat. Selepas keluar lembaga pemasyarakat Labuhan Ruku, di Kabupaten Batubara sejak Mei lalu, ia berhasil melakukan aksi kejahatan pencurian sepedamotor (curanmor) sebanyak dua kali.
Karenanya, pria berusia 36 tahun warga dusun I Kelurahan Bagan Asahan Baru, Kecamatan Tanjungbalai, Kabupaten Asahan, harus kembali berurusan dengan aparat hukum. Teranyar ia berhasil melarikan sepedamotor Honda Varia warga hitam yang sedang terparkir di rumah korbannya dengna kunci yang menempel. Dalam aksi itu, ia menukarkan motor yang dicurinya dengan motor Yamaha Vega yang dikendarainya saat melihat kesempatan sesaat sebelum beraksi.
“Aksinya terungkap CCTV yang kami pelajari di sekitar lokasi. Saat mengambil Honda Vario uang kuncinya menempel di sepedamotor tersebut pelaku menukarkan motor Yamaha Vega yang dikendarainya,” kata Kanit Reskrim Polsek Air Joman Polres Asahan, Ipda HP Siburian, Sabtu (22/8/2020).
Saat peristiwa itu diabadikan dalam rekaman CCTV, Polisi langsung mencari tau siapa gerangan pemilik motor Yamaha Vega. Tak membutuhkan waktu lama pemilik Yamaha Vega berhasil diamankan di Kecamatan Air Batu. Namun, justru pria yang diamankan ini (pemilik sepedaotor Vega) justru mengaku menjadi korban pencurian sepedamotor beberapa bulan lalu.
“Ternyata, sepedamotor Yamaha Vega ini juga curian. Orang yang kami kira adalah pelaku ternyata ikut menjadi korban beberapa waktu lalu. Alhasil kami memburu lagi pelaku yang terindentivikasi bernama Heri,” katanya.
Beberapa hari berselang, kerja keras Polisi menangkap pelaku bernama Heri membuahkan hasil. Heri sempat melawan saat ditangkap dan merepotkan petugas hingga akhirnya betisnya mendapat tindakan tegas terukur.
Ditangkapnya Heri ternyata membuat pengakuan baru atas kejahatan yang pernah dilakukannya salah satnya saat mencuri ponsel android dari sebuah rumah di kawasan Kecamatan Air Joman.
Dihadapan Polisi, Heri mengaku sebagai residivis dan sudah beberapa kali keluar masuk menjalani hukuman di penjara, yaitu di Lapas Pekanbaru, Riau dan Lapas Labuhan Ruku, Kabupaten Batubara.