Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Rantauprapat. Seorang bandar narkoba berstatus narapidana (Napi) penghuni Lembaga Pemasyarakatan Rantauprapat, yang sebelumnya pada Maret 2018, sempat diumumkan oleh pihak Kepolisian Resor Labuhanbatu, sebagai pengendali peredaran narkoba, sampai hari ini masih bebas dari jeratan hukum dalam perkara tersebut.
Pada Maret 2018, dalam sebuah Konfrensi Pers yang dilakukan oleh Polres Labuhanbatu, Kapolres saat itu AKBP Frido Situmorang didampingi Kasat Narkoba AKP Jamakita Purba, mengatakan bahwa napi bernama HAM alias H (ketika itu berumur 38 tahun) merupakan pemilik dan pengendali peredaran Narkoba yang berhasil diungkap oleh Polres Labuhanbatu dengan tersangka antara lain ST, warga Aek Nabara Labuhanbatu, yang merupakan kaki tangan HAM.
Setelah konfrensi pers tersebut, pemberitaan mengenai kasus yang melibatkan HAM tersebut disiarkan secara luas baik oleh media berskala lokal maupun media berskala nasional. Selain itu foto-foto tersangka HAM sewaktu dihadirkan dalam konfrensi pers tersebut juga beredar luas dan gampang ditemukan di mesin pencari internet.
Berdasarkan penelusuran di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Rantauprapat, tersangka ST telah divonis bersalah atas peredaran sedikitnya 100 gram narkotika jenis sabu tersebut. Dan statusnya telah berkekuatan hukum tetap. Anehnya dalam dakwaan Jaksa di SIPP tidak disebutkan keterlibatan HAM dalam perkara ST. Padahal jelas dalam Konfrensi Pers yang diadakan Polres Labuhanbatu, disebutkan HAM merupakan pemilik dan pengendali peredaran Narkotika yang melibatkan tersangka ST.
Begitu juga dengan penelusuran di SIPP PN Rantauprapat, tidak ditemukan perkara atas nama HAM. Yang artinya PN Rantauprapat tidak pernah menyidangkan kasus atas nama HAM.
Mantan Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu, AKP Jamakita Purba (ketika itu menangani kasus ini) membenarkan tentang kasus tersebut ketika dikonfirmasi oleh medanbisnisdaily.com.
"Untuk proses awal, saat itu memang saya Kasatnya, namun selanjutnya saya dipindahkan ke Polres Deli Serdang dan kasus ini ditangani oleh Kasat pengganti saya AKP Sastrawan Tarigan," ujarnya melalui pesan tertulis.
Ketua Gerakan Anti Narkotika (Granat) Rantau Utara, Muhammad Kohar Ritonga, kepada medanbisnisdaily.com Sabtu (22/8/2020), mengatakan bahwa pihaknya berharap lembaga-lembaga penegak hukum, bertindak profesional dalam mengusut kasus kejahatan peredaran gelap Narkoba.
"Kita harap tidak ada pengecualian (Kaya-miskin -red) dalam pemberantasan narkoba terhadap siapapun," ujar Kohar.