Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Deli Serdang. Seorang wanita di bawah umur berinisial IR (16), bertempat tinggal di Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang diperkosa dua remaja. Orang tua IR yang tak terima perlakuan biadab para pelaku, melaporkan ke Polresta Deli Serdang. Kemudian, kedua remaja kencur diamankan.
"Kedua pelaku yang kita amankan, MR (19) dan A (17), warga Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang. Dan, A (17) penduduk Desa Kelapa Satu, Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang," ujar Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang, Kompol Muhammad Firdaus SIK, Sabtu (22/8/2020).
Firdaus menerangkan, kasus pencabulan ini terungkap setelah korban memberitahukan kepada orang tuanya.
"Korban IR memberitahu bahwa dirinya telah dicabuli oleh MR dan A di kediaman R yang merupakan teman dari dua pelaku. Mendengar pengakuan sang anak, orang tua tak senang yang kemudian melaporkan peristiwa pencabulan ke Polresta Deli Serdang. Selanjutnya, para remaja diringkus tanpa perlawanan," terang mantan Kanit Ekonomi Polrestabes Medan ini.
Saat ini, kata Firdaus kedua pelaku tengah menjalani pemeriksaan intensif di Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Deli Serdang.
"Kedua remaja ini dijerat Pasal 81 ayat 2 subs pasal 82 undang-undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," tandas lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) Tahun 2006 ini.