Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Iqbal (19), warga Jalan Keramat Indah, Kecamatan Medan Amplas harus mendekam dalam sel tahanan setelah diamankan personel Polsek Patumbak. Sebabnya, pria yang bekerja sebagai tukang botot ini telah mencuri meteran air milik Dortha Lumban Gaol (59), warga Jalan Selambo, Aspol Selambo, Kecamatan Medan Amplas.
"Korban mengetahui meteran airnya dicuri orang pada 17 Agustus lalu karena airnya mati," ungkap Kapolsek Patumbak, Kompol Arfin Fachreza melalui Kanit Reskrim, Iptu Philip Purba, Senin (24/8/2020).
Philip menjelaskan, mulanya korban hendak mencuci pakaian di rumahnya sekira pukul 11.00 WIB. Akan tetapi karena kondisi air mati korban pun meminta anaknya untuk melakukan pengecekan.
Namun setelah dicek, ternyata meteran airnya sudah hilang. Atas kejadian ini korban pun melapor ke Polsek Patumbak dengan Laporan Polisi Nomor LP/541/ Vlll /2020/SU/POLRESTABES MEDAN/SEK PATUMBAK.
"Hari itu juga kita langsung menindaklanjuti laporan korban hingga akhirnya dapat diamankan dari tempat persembunyian di Selambo," terangnya.
Saat ditangkap, kata Philip, dari tersangka turut diamankan barang bukti 1 meteran air dan satu goni. Terhadap tersangka akan dijerat pasal 363 ayat (1) ke 5e KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.