Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Ratusan buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Perkayuan dan Perhutanan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia, unjuk rasa di depan Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (24/8/2020) sore.
Dalam aksinya, Muhammad Sahrum selaku koordinator aksi menjelaskan, selama 7 tahun pihak buruh telah mengadukan pelanggaran hukum ketenagakerjaan yang dilakukan oleh PT Starindo Prima kepada Dinas Tenaga Kerja Sumut.
"Akan tetapi hingga saat ini tidak mendapat penyelesaian dan ketika hal diadukan kepada instansi dari pemerintah, malahan indikasinya menutup mata atas pelanggaran hak-hak normatif serta PHK yang dilakukan oleh PT. Starindo Prima terhadap buruh," koarnya.
Sahrum juga mengatakan, dalam rangka menyampaikan pengaduan tentang hukum sepertinya tidak dapat menyentuh pengusaha PT. Starindo Prima.
"Hal ini terlihat dari tidak adanya tindak lanjut nota dan pelaksanaan yang dikeluarkan oleh Dinas Tenaga Kerja Sumut. Ironisnya, dalam gelar perkara Dinas Tenaga Kerja tidak mengundang dan melibatkan pihak buruh sebagai pelapor," cetusnya.
Selain itu, tambahnya lagi, mereka juga menuntut uang pesangon milik rekan mereka Edi Suharni yang juga salah satu karyawan PT Yasanda yang sudah meninggal dunia.
"Rekan kami yang sudah meninggal masih memiliki ahli waris, dan pesangonnya wajib diberikan kepada anaknya," ujarnya saat orasi.
Dalam hal ini, mereka mendatangi PN Medan untuk meminta agar perkara di sudah disidangkan di Pengadilan PHI pada PN Medan, untuk segera dilaksanakan.
"Kami meminta kepada hakim pengawas yang mengawasi PT Yasanda untuk bijaksana dan berkeadilan kepada tim kurator, sekaligus menyelesaikan pesangon dan semua hak-hak buruh," ujarnya.
Humas PN Medan, Immanuel Tarigan yang mendatangi kerumunan massa dan mendengarkan aspirasi para pendemo, mengatakan tuntutan dari para pendemo akan kembali dibahas oleh atasannya.
"Baik, bapak ibu. Ini tuntutan kalian sudah saya terima. Namun saya tidak dapat memberikan keputusan, sehingga saya harus membahas ini ke atasan," ujar Immanuel sambil menerima tuntutan para demonstran.