Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Tebing Tinggi. Kedapatan menyimpan barang narkotika jenis sabu sebanyak 34 paket, seorang pria berinisial ZS alias Ebit (34), warga Jalan Cemara Kelurahan Debloid Sundoro, Kecamatan Padang Hilir Kota Tebing Tinggi, terpaksa meringkuk di dalam sel Mapolres Tebing Tinggi, Senin (24/8/2020).
Pria pengangguran itu diciduk petugas karena kedapatan menyimpan puluhan paket narkotika jenis sabu dengan total seberat 1,56 gram didalam bungkus rokok saat digerebek Polisi pada hari Jum'at (21/8/2020) lalu.
Kasubag Humas Mapolres Tebing Tinggi, AKP Josua Nainggolan, saat dikonfirmasi, Senin (24/8/2020), membenarkan adanya pengkapan terhadap tersangka ZS alias Ebit dalam kasus narkotika pada Jum'at siang kemarin
"Adapun kronologis penangkapan bermula pada hari Jumat siang sekira pukul 11.30 wib, ketika itu personil Satresnarkoba mendapat informasi dari orang yang dipercaya, yang menyebutkan bahwa akan ada transaksi narkotika di Jalan Mayjen Sutoyo, Kelurahan Rambung Kecamatan Tebing Tinggi Kota," ucapnya.
Mendapatkan informasi tersebut, personil Satresnarkoba langsung meluncur ke TKP. Dan tepat di depan rumah warga, disana personil melihat ada seorang lelaki yang sesuai dengan informasi, selanjurnya mendatangi dan kemudian diinterogasi, pria tersebut mengaku bernama Zulkifli Syahputra alias Ebet.
"Karena dicurigai, selanjutnya dilakukan penggeledahan dan di tangan kanan tersangka ditemukan 1 plastik hitam yang didalamnya ada 1 bungkus rokok, yang ternyata didalam bungkus rokok tersebut terdapat plastik transparan yang diduga berisi narkotika jenis sabu sebanyak 34 paket," bebernya.
Langsung saja tersangka diamankan, dan tersangka mengaku kalau barang haram tersebut dia dapatkan dari seorang laki-laki bernama Bono (belum tertangkap), kemudian tersangka dan barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Tebing Tinggi untuk dilakukan proses selanjutnya.
"Dari tangan tersangka ditemukan barang bukti berupa 1 plastik warna hitam, 1 bungkus rokok Magnum Filter berisikan 34 bungkus plastik transparan yang didalamnya ada serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu dgn berat bersih 1,56 gr, uang tunai Rp 70.000 terdiri dari 1 lembar uang tukaran Rp 50.000.- dan 1 lembar uang pecahan Rp 20.000, tersangka dijerat melanggar Pasal 114 ayat 1 sub pasal 112 ayat 1 dari UU RI no 35 tahun 2009 tentang Narkotika," pungkas Josua.