Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Komisi E DPRD Sumatra Utara (Sumut) mendukung elemen buruh dalam menuntut haknya. Komisi E juga meminta agar semua pihak menghormati keputusan hukum yang sudah berkekuatan tetap.
Demikian dikatakan Ketua Komisi E DPRD Sumut Dimas Tri Adji saat menerima audiensi perwakilan buruh yang tergabung dalam Pengurus Cabang Federasi Serikat Pekerja Perkayuan dan Kehutanan Kabupaten Deli Serdang (PC. F.SP-KAhut - KSPSI) di gedung DPRD Sumut, Jalan Imam Bonjol Medan, Senin (24/8/2020). Pernyataan itupun kembali ditegaskan Dimas saat dimintai keterangan oleh wartawan.
"Prinsipnya kami mendukung aliansi buruh apalagi sudah ada keputusan yang berkekuatan hukum tetap terhadap apa yang mereka tuntut. Semua pihak, khususnya perusahaan harus menghormati itu," kata Dimas.
Dikatakan politisi NasDem ini, dalam waktu dekat pihaknya berencana memanggil pihak perusahaan untuk mendengar penjelasan mereka. Namun, sambung Dimas, ia akan berkoordinasi dulu dengan anggota Komisi E lainnya.
"Kami akan mengawal kasus ini dan berharap kedua belah pihak dapat mencapai kesepakatan yang menguntungkan bersama," kata Dimas.
Sementara dalam statemennya, buruh meminta penyelesaian kasus pelanggaran hak-hak normatif pekerja/ buruh di PT. Starindo Prima dan PT Yasanda yang tidak memenuhi hak-hak normatif pekerjanya. Secara khusus, kasus di Starindo sendiri sudah berlangsung 7 tahun lalu namun hingga saat ini tidak ada penyelesaian.
Buruh juga meminta agar Gubernur Sumut Edy Rahmayadi menegur Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumatera Utara dan menindak tegas petugas Dinas Tenaga kerja Provinsi Sumatera Utara yang tidak melaksanakan tugas dan kewajibannya dalam menangani kasus itu.