Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Sebanyak 111 warga terjaring razia masker yang digelar di depan Terminal Amplas Jalan Panglima Denai Kelurahan Timbang Deli Kecamatan Medan Amplas, Senin (24/8/2020).
Razia ini digelar guna menegakkan Peraturan Wali Kota (Perwal) Medan Nomor 27 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru di Kota Medan serta Peraturan Gubernur (Pergub) Pemprov Sumut Nomor 34 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian covid-19 di Provinsi Sumatera Utara.
Razia masker ini digelar tim gabungan yang terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemprov Sumut dan Kota Medan, Babinsa, Dinas Perhubungan Kota Medan serta unsur Kecamatan Medan Amplas.
Masyarakat yang terjaring razia belum dikenakan denda Rp 100 ribu seperti yang direncanakan oleh Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi.
Warga yang kedapatan tidak mengenakan masker didata dan KTP mereka ditahan selama tiga hari. Bagi warga yang KTP nya ditahan diberikan Surat Berita Acara penanganan kartu identitas sebagai bukti untuk ditunjukkan pada saat pengambilan KTP di Kantor Satpol PP Kota Medan usai penahanan selama 3 hari.
Kepala Bidang (Kabid) Penertiban Umum Satpol PP Medan, Reyes Sihombing, mengingatkan seluruh warga di wilayah Kota Medan agar mengenakan masker saat beraktivitas di luar rumah.
Sebab, kewajiban tersebut tertuang sebagai salah satu poin dalam Perwal dan Pergub . "Kami minta warga taat dan patuh terhadap anjuran yang disampaikan. Ini demi kebaikan kita bersama. Sebab, dibutuhkan komitmen dan partisipasi aktif dari kita semua untuk memerangi virus Covid-19 ini. Jangan lupa pakai masker untuk melindungi diri dan orang lain," ucapnya.