Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnidaily.com-Medan. Setelah menggelar aksi di depan Markas Kepolisian Daerah Sumut, Kantor Gubernur Sumatra Utara (Sumut) dan Pengadilan Negeri, belasan buruh yang tergabung dalam Pengurus Cabang Federasi Serikat Pekerja Perkayuan dan Kehutanan Kabupaten Deli Serdang (PC. F.SP-KAhut - KSPSI) mendatangi wakil rakyat Sumut di gedung DPRD Sumut, Jalan Imam Bonjol Medan, Senin ( 24/8/2020).
Para buruh mengadukan nasibnya terkait hak-hak mereka yang dikangkangi. Dalam statemen tertulisnya, buruh menyampaikan permasalahan yang mereka hadapi di dua perusahaan tempat mereka pernah bekerja. Berikut tuntutan para buruh sebagaimana disampaikan Koordinator Aliansi Pekerja Buruh Daerah Sumatra Utara (APBDSU) Natal Sidabutar.
1. Meminta Kapolda Sumut menindaklanjuti dan/atau mengambil alih pengaduan PC. F. SP KAHUT – KSPSI terkait kasus pelanggaran hak-hak normatif pekerja/ buruh di PT. Starindo Prima yang telah disampaikan kepada Dinas Tenaga Kerja Sumut 7 tahun lalu.
2. Meminta Gubernur Sumut dan Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumut menindak tegas petugas Dinas Tenaga kerja Provinsi Sumut yang tidak melaksanakan tugas dan kewajibannya dalam menangani kasus pelanggaran hak-hak normatif pekerja/ buruh di PT. Starindo Prima
3. Meminta tim kurator PT.Yasana mengutamakan pembayaran seluruh hak pekerja PT.Yasanda yang dinyatakan pailit termasuk hak-hak-perkerja sebagai berikut.
- Kekurangan THR umat Kristiani tahun 2019 sebesar 50%.
- Pembayaran upah tunggu selama 45 hari kepada 82 orang pekerja yang belum diberikan.
- Membayarkan pesangon kepada ahli waris atas meninggalnya Edi Suharno karyawan PT. Yasanda sebagaimana dituangkan dalam amar putusan Pengadilan PHI Pengadilan Negeri Medan yang telah berkekuatan hukum tetap.
- Membayarkan pesangon para pekerja yang telah memasuki usia pensiun.
4. Meminta DPRD Provinsi Sumut melakukan RDP terkait kasus pelanggaran hak normatif di PT. Starindo Prima dan PT. Yasanda.
Selain itu buruh juga menyatakan menolak Omnibus Law Cipta Kerja dan meminta agar tim perumusnya dibubarkan.
Menanggapi itu, Ketua Komisi E DPRD Sumut Dimas Tri Adji mengatakan, mendukung buruh dalam menuntut hak-haknya. Dikatakan politisi NasDem ini, dalam waktu dekat pihaknya berencana memanggil pihak perusahaan untuk mendengar penjelasan mereka. Namun, sambung Dimas, ia akan berkoordinasi dulu dengan anggota Komisi E lainnya.
"Kami akan mengawal kasus ini dan berharap kedua belah pihak dapat mencapai kesepakatan yang menguntungkan bersama," kata Dimas.