Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Bupati Labuhanbatu Utara (Labura) Khairuddin Syah Sitorus alias H Buyung, hadir menjadi saksi dalam sidang dugaan korupsi di Ruang Cakra 8 Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (24/8/2020) sore. Dalam sidang ini, H Buyung mengakui menerima uang bagi hasil namun telah mengembalikannya.
Diketahui, H Buyung hadir menjadi saksi dalam perkara korupsi hasil Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Tahun 2011 yang dilakukan oleh mantan Kepala Dinas (Kadis) Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Labura, Ahmad Fuad Lubis (53), Armada Pangaloan (53) selaku Kabid Pendapatan Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Labura Tahun 2013 dan Faizal Irwan Dalimunte selaku Kadis Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Labura Tahun 2014 dan 2015.
Di hadapan majelis hakim diketuai Sri Wahyuni, H Buyung mengakui ada menerima uang bagi hasil sebesar Rp 545 juta, namun uang itu sudah dikembalikan ke kas Pemkab Labura.
"Namun uang itu tidak semua saya pegang, semisalnya 100 persen, 60 persennya sama saya dan 40 persennya untuk wakil bupati, namun uang tersebut sudah dikembalikan ke kas pemkab," ujarnya.
Dikatakannya, hal tersebut sudah tertuang di SK bupati yang ditandatanganinya.
"Sebelum SK yang tahun 2013 itu dibuat, mereka (terdakwa) sudah ke dirjen keuangan untuk berkonsultasi. Mereka yakin bahkan ada rekamannya bahwa itu diperbolehkan," katanya.
Di sela pernyataannya itu, hakim anggota Syafril Batubara menanyakan ide siapa yang membuat SK seperti itu.
"Itu ide siapa? soalnya keterangan sekda kemarin tahun 2012 belum ada SK ini," tanya Hakim Syafril yang langsung ditimpal oleh H Buyung dengan mengatakan pembentukan SK tersebut adalah ide dari Fuad Lubis, selaku Kadis Pendapatan Kabupaten Labura.
"Kamu tau apa isi SK yang kamu tandatangani itu?" tanya hakim.
"Saya tidak ingat pak," ujarnya.
"Kamu tadi bilang sudah dikembalikan, kamu tau kalau dua orang ini juga dikembalikan uangnya?" tanya hakim dan dijawabnya tidak mengetahui hal itu.
"Ya sudah berarti bisa jadikan yang sudah kembalikan bisa dijadikan tersangka, betul pak jaksa?" tanya hakim kepada jaksa.
Di luar persidangan, jaksa penuntut umum (JPU) Hendri Robertson menyatakan bahwa tidak menutup kemungkinan Bupati Labura juga akan dijadikan tersangka.
"Bisa jadi, tidak menutup kemungkinan," katanya.
Saat ditanyakan kapan, Hendri hendak menjawab, dan menyatakan untuk menanyakan ke pihak Polda.
"Tanyakan ke penyidik Polda ya," pungkasnya.
Selepas sidang, H Buyung saat diwawancarai enggan berkomentar. Dirinya hanya bergegas keluar dari gedung PN Medan meninggalkan para wartawan.
Diketahui dalam dakwaan JPU, ketiga terdakwa diadili dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan biaya pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sektor Perkebunan yang diterima oleh Pemerintah Kabupaten Labura Tahun Anggaran 2013-2015.
"Ketiga terdakwa melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp 2,1 miliar," ucap jaksa.
Jaksa melanjutkan, Bahwa perbuatan ketiga terdakwa dan Kharuddin Syah selaku Bupati Labura pada tahun 2014 dan 2015 adalah menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan yang menimbulkan kerugian keuangan Negara.
Berdasarkan perhitungan kerugian, lanjut jaksa lagi, keuangan Negara yang dilakukan oleh BPKP Perwakilan Sumatera Utara di Medan melalui Surat Kepala BPKP Perwakilan Provinsi Sumut Nomor : R-49 / PW.02/5.1/2019 tanggal 20 September 2019 hal Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara atas perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan biaya pemungutan PBB sebesar Rp 2,1 miliar.
"Atas perbuatannya ketiga terdakwa diancam Pidana dalam Pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 Undang-undang No. 31 tahun 1999 yang diubah dengan Undang-undang No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana," tandasnya.