Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Mrdanbisnisdaily.com-Labusel. Asyik nyabu disebuah rumah kosong, Rizki Hamdani alias Mabes (23), warga Kampung Banjar 1, Kelurahan Kotapinang, Kecamatan Kotapinang, Kabupaten Labusel ditangkap Tekab Polsekta Kotapinang. Selasa (25/8/2020).
Dari tersangka petugas mengamankan barang bukti yaitu 1 bungkusan yang berisi daun ganja kering, 1 buah bong terbuat dari botol lasegar, 1 buah kaca pirek berisi sabu-sabu, 2 buah mancis warna ungu, 1 buah gunting kecil, 1 bungkus besar plastik berisi plastik klip kecil dan 1buah timbangan elektrik. "Benar kemarin, tim Tekab Reskrim menangkap pria yang lagi nyabu dirumah kosong", Ujar Kapolsekta Kotapinang, Kompol S. Sembiring kepada wartawan.
Kronologis singkat penangkapan, Kata Kompol S. Sembiring berawal dari informasi masyarakat pada hari Minggu (23/8/2020) sekira pukul 16.30 WIB. Tekab Polsekta Kota Pinang dipimpin Panit 1 Reskrim Ipda Gunawan Sinurat berhasil menangkap tersangka sedang menggunakan sabu-sabu di sebuah rumah kosong di Kampung Baru III Kelurahan Kota Pinang.
Kemudian tersangka membuang 1 bungkusan dari dalam saku celananya, yang setelah dibuka ternyata isinya adalah daun ganja kering dan timbangan elektrik. Selanjutnya tersangka berikut barang bukti dibawa ke Polsekta Kota Pinang guna proses hukum.