Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Mantan Kepala Desa (Kades) Pasar Batahan, Kecamatan Bantahan, Kabupaten Madina tahun 2016 bernama Fajar Siddik (37) ditangkap personel Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut. Penangkapan ini dilakukan, atas dugaan terjadinya tindak pidana korupsi Alokasi Dana Desa (ADD).
Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan menyampaikan, penangkapan terhadap pelaku atas dasar LP/25/IV/RES.3/2019/SU/RES MD, tanggal 15 Mei 2019, Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP. Sidik/221.a/VI/2020/Reksirm, tanggal 16 Juni 2020, dan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan ( SPDP ) Nomor: K/145/VIII/RES.3.3/2020/Ditreskrimsus tanggal 14 Agustus 2020.
Dia menjelaskan, penangkapan ini bermula pada tahun 2016 Desa Pasar Batahan menerima dana ADD yang bersumber dari ABPD Kabupaten Madina TA. 2016 sebesar Rp78.000.000, dan Dana Desa (DD) yang bersumber dari APBN TA 2016 sebesar Rp604.381.985.
Sesuai dokumen APBDes Desa Pasar Batahan bahwa, pada tahun 2016 Kepala Desa Pasar Batahan telah menetapkan Peraturan Desa Pasar Batahan Kecamatan Batahan Kabupaten Madina Nomor 2 tahun 2016 tanggal 19 September 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2016 sebesar Rp682.381.958 yang terdiri dari ADD dan DD.
"Adapun kegiatan dari APBDes Pasar Batahan tersebut terdiri dari 4 kegiatan, yaitu kegiatan bidang penyelenggaraan pemerintahan desa, kegiatan bidang pembangunan desa, kegiatan bidang pembinaan masyarakat, dan kegiatan bidang pemberdayaan masyarakat," ungkapnya, Selasa (25/8/2020).
MP Nainggolan menerangkan, bahwa terhadap pelaksanaan APBDes Pasar Batahan TA. 2016 telah dilakukan realisasi penyerapan anggaran sebanyak 4 kali sesuai dengan SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) yaitu sebesar Rp 682.381.958. Kemudian pada pelaksanaan APBDes Desa Pasar Batahan TA. 2016, diketahui adanya kegiatan fisik yang belum selesai dikerjakan, namun telah dilakukan penyerapan anggaran yaitu pembangunan Gedung TPA (Taman Pendidikan Alquran) dan bangunan pelengkap yang bersumber dari Dana Desa Pasar Batahan TA. 2016 sebesar Rp413.210.800 dan dugaan kegiatan non Fisik pada tanggal 26 Oktober 2017 sampai 6 November 2017 telah dilakukan audit oleh Inspektorat Kabupaten Madina (APIP).
Lalu pada tanggal 26 April 2018 Penyidik bersama dengan Ahli Teknik Sipil Universitas Sumatera Utara telah melakukan pemeriksaan Kualitas/Kuantitas terhadap bangunan Gedung TPA (Taman Pendidikan Al Qur’an) dan bangunan pelengkap di lokasi Desa Pasar Batahan Kecamatan Batahan Kabupaten Madina dengan kesimpulan bahwa adanya kelebihan pembayaran sebesar Rp 215.518.584,08.
"Sehingga berdasarkan laporan perhitungan kerugian keuangan negara dari BPKP Perwakilan Provinsi Sumatera Utara pada tanggal 12 Februari 2020, bahwai terkait pelaksanaan APBDes Pasar Batahan TA. 2016, terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp 413.220.466,59," bebernya.
Untuk itu, lanjut MP Nainggolan, Penyidik dam Penyidik Pembantu telah melengkapi alat bukti atas dugaan perbutaan Kepala Desa Pasar Batahan. Disamping itu penyidik juga telah melakukan gelar perkara penetapan tersangka kepada Fajar Siddik pada Jumat (14/8/2020).
"Pada hari itu juga penyidik telah melakukan penangkapan terhadap tersangka dan telah di tahan di RTP Polda Sumut," terangnya.
Adapun barang bukti dalam kasus ini, kata MP Nainggolan, berupa 1 exemplar buku tabungan Desa Pasar Batahan Bank Sumut atas nama Desa Pasar Batahan, 1 lembar Rekening koran tabungan Bank Sumut atas nama Desa Pasar Batahan periode Januari 2016 s/d Desember 2016, 1 lembar rekening koran tabungan Bank Sumut atas nama Desa Pasar Batahan periode Januari 2017 s/d Maret 2017, 4 lembar Surat Perintah Pencairan Dana, dan laporan pertanggung jawaban penggunaan dana desa Tahun Anggaran 2016 Desa Pasar Batahan Kecamatan Batahan Kabupaten Mandailing Natal beserta lampiran.
"Tersangka dipersangkakan dengan Pasal 2 Subs Pasal 3 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah menjadi Undang-Undang RI No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200 Juta dan paling banyak Rp1 miliar," pungkasnya.