Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan pemerintah sedang melihat kembali atau review Undang-Undang (UU) yang mengatur seluruh stabilitas sistem keuangan (SSK). Antara lain, UU Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia (BI), Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (PPKSK), hingga UU Keuangan Negara.
Sri Mulyani mengatakan, apa yang dilakukan pemerintah ini untuk mengantisipasi situasi krisis yang lebih mendalam dan tidak terduga. Adapun, Sri Mulyani juga menilai Perppu Nomor 1 Tahun 2020 belum cukup mampu mengantisipasi secara menyeluruh dampak dari COVID-19.
"Pemerintah akan lihat keseluruhan konstruksi hukum yang ada apakah mampu dan siap hadapi berbagai kemungkinan yang terjadi dalam jaga SSK, lihat keseluruhan konstruksi dari sisi Perppu yang aturan SSK, LPS, OJK, PPKSK, BI, perbankan dan UU keuangan negara akan dilihat apakah di dalam struktur peraturan perundang-undangan mampu merespons kondisi krisis yang sangat unprecedented," kata Sri Mulyani dalam konferensi APBN KiTa, Jakarta, Selasa (25/8/2020).
Sri Mulyani bilang pandemi Corona yang sekarang terjadi di banyak negara termasuk Indonesia memiliki dampak dimensi yang luar biasa besar, mulai dari sektor kesehatan, sosial, ekonomi, dan sektor keuangan.
"Kalau melihat semua harus dilihat dan review hati-hati, harus mulai menunjukkan langkah-langkah persiapan yang dibutuhkan seandainya ada persoalan berkembang dan tidak bisa diselesaikan dalam perundang-undangan yang ada," jelasnya.
Oleh karena itu, Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini mengaku pemerintah bersama Bank Indonesia, BI, LPS terus memonitor dampak krisis melalui langkah-langkah extraordinary.
"Kami di KSSK, saya Gubernur BI, Pak Wimboh (OJK), LPS Pak Halim terus untuk melihat dan monitor dampak krisis terhadap SSK dan apa langkah yang harus dilakukan," ungkapnya.
"Kalau landasan hukum belum mencukupi dan memadai harus mulai lakukan identifikasi dan langkah-langkah untuk bagaimana apabila diperlukan yakni langkah-langkah dimana landasan hukum belum memadai tapi harus dilakukan, ini yang jadi landasan," tambahnya.(dtf)