Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Gunungsitoli. Wali Kota Gunungsitoli, Lakhomizaro Zebua, mengatakan, pihaknya akan menerapkan sanksi berupa denda uang dan sosial bagi warga yang tidak taat memakai masker sebagai salah satu aturan protokol kesehatan memasuki tatanan kebiasaan baru.
Ia mengatakan, pemberlakukan sanksi denda administrasi dan sosial disamping mengacu pada Perwal Kota Gunungsitoli Nomor 30 Tahun 2020 tentang Pedoman Tananan Normal Baru Produktif dan Aman Covid-19 juga pihaknya mengadopsi Instruksi Presiden Nomor 6 tahun 2020 tentang Kedisplinan Aturan Protokol Kesehatan.
"Salah satunya bagi warga yang kedapatan tidak memakai masker di setiap aktifitasnya akan dikenakan sanksi denda sebesar Rp100.000 atau Rp50.000," ungkap Lakhomizaro Zebua kepada sejumlah wartawan usai menggelar rapat Gugus Tugas Percepatan dan Penanganan Covid-19 bersama unsur Forkompinda Kota Gunungaitoli, Selasa (25/8/2020).
Selain sanksi denda administrasi, pihaknya juga akan menerapkan sanksi sosial. " sanksi sosial bisa saja membersihkan. Menyapu jalan dan memungut sampah," tegasnya.
Meski dalam Perwal nomor 30 tahun 2020 belum mengatur sanksi denda namun Walikota Lakhomizaro menjelaskan, dapat menerapkan Inpres Nomor 6 Tahun 2020. "Jadi Perwalnya segera kita revisi," ujarnya.
Dikatakannya, mulai sore ini Polres Nias dan TNI akan turun menerapkan aturan kedisplinan protokol kesehatan tersebut bagi warga yang melanggar disamping upaya sosialisasi keliling yang dilakukan unsur Pemko.
"Penerapan aturan ini kepada semua. Tidak ada istilah tertentu. Semua. Termasuk toko-toko yang tidak patuh aturan protokol kesehatan kita tutup," tegasnya.
Lakhomizaro memaparkan, saat ini kasus positif covid-19 di Gunungsitoli sebanyak 5 orang. Malah 2 orang yang meninggal dunia. Orangnya berasal dari Gunungsitoli. Terakhir yang meninggal inisial FS. Sementara yang sudah reaktif ada sebanyak 22 orang dan tidak tertutup kemungkinan positif.