Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Labura. Hingga hari ini, Selasa (25/8/2020), karyawan yang mendaftar untuk memeroleh bantuan langsung tunai (BLT) bagi karyawan swasta yang bergaji di bawah Rp 5 juta per bulan di Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), Sumut, sudah lebih dari 10.000 pendaftar. BLT tersebut nantinya akan diberikan sebesar Rp 600 ribu/bulan selama 4 bulan atau total Rp 2,4 juta bagi karyawan yang lulus verifikasi.
Kepala Kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Labuhanbatu Utara, Edwin Sahputra ST, kepada medanbisnisdaily.com menyebut bahwa jumlah kuota penerima bantuan di Labura tidak ditentukan. Pihaknya hanya mengumpulkan nomor rekening peserta yang terdaftar di kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Labuhanbatu Utara.
"Kami ditugaskan pemerintah untuk mengumpulkan nomor rekening. Nanti ada validasi, yang menentukan pemerintah. Hingga saat ini sudah 10 ribuan pendaftar yang sudah mengumpulkan rekening, dari 12 ribuan yang terdaftar di sini," kata Edwin.
Dijelaskan, dari 10 ribuan peserta yang sudah mengumpulkan rekening, bisa jadi masih ada yang bergaji di atas Rp 5 juta juga turut mengumpulkan rekening. Oleh karena itu, tim yang memverifikasi bukan di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Labuhanbatu Utara, akan tetapi di kantor pusat.
Sebagaimana diketahui, menurut Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, kelas pekerja swasta di bawah Rp 5 juta ada yang gajinya berkurang atau dipotong oleh perusahaan karena pandemi Covid-19. Disebutkan, para pekerja ada yang upahnya menyusut, misalnya saja karena penyesuaian jam kerja sebagai konsekuensi dari penerapan protokol kesehatan sebagaimana dikutip dari detik.com.
Sementara menurut Menteri Keuangan, Sri Mulyani BLT pekerja untuk gaji di bawah Rp 5 juta itu merupakan bagian dari stimulus memulihkan ekonomi nasional yang terdampak Covid-19 untuk membantu memulihkan daya beli masyarakat
Pemberian bantuan akan dimulai dari bulan September hingga Desember 2020. Pencairan dimulai dalam dua tahap. Tahap pertama pada bulan September dengan uang yang akan ditransfer langsung dua bulan yakni Rp 1,2 juta. Sisanya akan ditransfer pada kuartal keempat dengan nilai uang Rp 1,2 juta.