Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Nama Ayla Zumella, penyayi jebolan Indonesian Idol 2012 itu kembali santer terdengar. Namun bukan karena kiprahnya di belantika musik, tetapi lantaran tersandung kasus dugaan investasi bodong, yang dilaporkan oleh membernya ke Polrestabes Medan pada Senin (24/8/2020) malam.
Ayla sendiri, selain dilaporkan oleh 5 orang membernya terkait dugaan investasi bodong, dia juga dilaporkan ke polisi dalam dugaan pemerasan.
Ainike Salim (26) warga Jalan Panglima Denai, Kecamatan Medan Denai, yang melaporkan Ayla ke Polrestabes Medan dengan nomor Laporan Polisi STTP/1978/VIII/Yan 2.5/2020/SPKT RESTABES MEDAN pada tanggal 11 Agustus 2020.
Didampingi kuasa hukumnya, Amrizal dan Ardiansyah Hasibuan, Ainike melaporkan perempuan yang juga merupakan Finalis Jaka Dara 2012 itu atas kasus pemerasan yang terjadi pada Selasa (4/8/2020) di Kota Medan.
"Klien kami mengalami kerugian satu unit mobil Pajero Sport BK 1839 AJB atas nama Ainike Salim, selanjutnya Emas Antam seberat lebih kurang 20 gram, dan perhiasan emas dengan total seberat 20 gram, serta uang Rp60 juta," kata Amrizal saat dijumpai di satu kafe Kota Medan, Rabu (26/8/2020).
Amrizal menjelaskan, pemerasan tersebut terjadi di sebuah cafe di Jalan Juanda, Kota Medan, di mana Ainike dipaksa menandatangani surat penyerahan barang-barang berharga miliknya kepada Ayla. Surat pernyataan dan kwitansi tersebut pun, lanjutnya, terpaksa ditandatangani oleh Ainike Salim lantaran di bawah tekanan.
"Bahwa telah terjadi pemaksaan untuk menandatangani surat pernyataan tertanggal 4 Agustus 2020 dan kwitansi tertanggal 30 Juli 2020," jelasnya.
Lebih lanjut dikatakan Amrizal, dugaan pemaksaan tersebut bermula dari adanya kerjasama bisnis investasi antara Ainike dan Ayla. Setelah komitmen antara keduanya terbangun, bisnis pun berjalan.
Adapun pembayaran yang disepakati, bahwa Ainike Salim membayar setiap hari Rp100 juta kepada Ayla. Namun setelah uang yang dipinjam bersama profit dari investasi itu telah dibayarkan kepada Ayla, pengelola arisan tersebut kembali menagih kepada Ainike.
"Jadi waktu itu kan komitmennya akan dibayar setiap hari dari uang yang dipinjam Rp5,4 miliar. Dari pembayaran yang sudah dilakukan klien saya sudah mencapai Rp7,8 miliar," jelasnya seraya menyatakan kliennya pun menerima dana secara bertahap.
Amrizal menerangkan, meski uang sudah dibayarkan, namun pada Selasa (4/8/2020) malam, Ayla beserta suaminya dan kawan-kawannya langsung mendatangi Ainike yang tengah nongkrong di kafe Jalan Juanda Medan dan meminta kepada Ainike membayar Rp 13 Miliar. Dengan beberapa orang komplotannya, Ayla memaksa Ainike Salim menandatangani kwitansi dan surat pernyataan penarikan barang-barang berharga miliknya.
"Klien saya dan suaminya dipaksa untuk menandatangani surat yang isinya menyerahkan barang-barang berharga seperti mobil, emas dan uang," terangnya.
Amrizal menuturkan, kasus ini juga sudah dilaporkan ke Polda Sumut dengan nomor laporan polisi dengan nomor laporan STTLP/1525/VIII/2020/SUMUT/SPKT II pada tanggal 13 Agustus 2020.
"Atas pemaksaan penandatanganan surat pernyataan tersebut terhadap klien kami disertai dengan intimidasi yang bertempat di sebuah cafe Jalan Juanda Medan, kami sangat keberatan," tegasnya.
Selain melakukan upaya hukum secara pidana, pihaknya juga melakukan upaya hukum perdata dengan mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dengan register perkara nomor 533/Pdt.G/2020/PN Mdn tanggal 19 Agustus 2020.
"Untuk itu klien kami tidak bertanggungjawab terhadap sangkutan hutang atau hal lain yang diklaim oleh Ayla Zumella," pungkasnya.