Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Rantauprapat. Setelah sempat buron selama 25 hari, Irman Firmadi anggota Fraksi PDIP DPRD Labuhanbatu Selatan (Labusel), akhirnya ditangkap aparat Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Labuhanbatu, Selasa (25/8/2020) malam. Imam Firmadi merupakan tersangka penganiayaan terhadap seorang pemuda bernama Muhammad Jefri Yono, warga Labusel.
"Ya benar, sudah ditangkap", kata Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan ketika dikonfirmasi medanbisnisdaily.com melalui aplikasi pesan singkat, Rabu (26/8/2020). Lebih lanjut, Deni mengatakan bahwa tersangka ditangkap di persembunyiannya, di daerah Sigambal di kota Rantauprapat.
Sedangkan tiga rekan Imam Firmadi yang juga ditetapkan sebagai tersangka, lanjut Deni, sampai sejauh ini masuk belum tertangkap.
"Masih di masukkan dalam daftar pencarian orang", tegas pria yang baru lebih kurang sepekan menjabat sebagai Kapolres Labuhanbatu ini.
Sebelumnya Imam Firmadi, gagal dijemput oleh pihak kepolisian karena dihalang-halangi oleh keluarga dan warga setempat. Akibatnya Polisi pun pulang dengan tangan hampa tanpa berhasil membawa tersangka Imam Firmadi untuk pemeriksaan lanjutan.
Atas perbuatanya melakukan penganiayaan tersebut, penyidik Polres Labuhanbatu menjerat tersangka dengan Pasal 353 KUHP ayat 2 dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun. Kemudian Pasal 170 KUHP ayat 2 dengan ancaman pidana paling lama 9 tahun penjara.