Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Meski sudah pernah merasakan tinggal di balik jeruji besi, namun tak membuat M Nazaruddin (30) jadi kapok. Namun kali ini, ia bakalan lama di penjara usai ketangkap personel Reskrim Polsek Percut Sei Tuan diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu.
Nazaruddin ditangkap di rumahnya Jalan Pasar VIII, Gang Cendana, Desa Bandar Klippa, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Kota Medan, Sumatera Utara pada Minggu (23/8/2020) sekira pukul 08.00 WIB.
Polisi yang melakukan penggeledahan di rumah Nazaruddin, ditemukan sabu seberat 2 kg yang dibungkus dalam teh Cina. Bandar sabu yang cukup meresahkan warga Desa Bandar Klipa, termaksud kawasan Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan itu akhirnya berhasil diboyong ke Markas Komando (Mako) Polsek Percut Seituan.
Kanit Reskrim Polsek Percut Sei Tuan, Iptu Rianto didampingi Panit, Ipda Oofie menjelaskan, Minggu pagi itu pihaknya memperoleh informasi bahwa seorang residivis kasus narkoba yang baru keluar dari penjara masih menjual narkotika jenis sabu.
“Kita ketahui tersangka M. Nazaruddin ini baru menjalani pidana penjara di Februari 2020 lalu. Informasi yang kita terima, tersangka masih menjual sabu,” kata Iptu Rianto kepada wartawan, Rabu (26/8/2020) sore.
Menindaklanjuti laporan itu, personel Reskrim Polsek Percut mendatangi lokasi setelah terlebih dahulu melakukan pengintaian dan penyelidikan.
Setelah memastikan kebenarannya, petugas merangsek masuk dan melakukan penggeledahan.
“Di rumah pelaku ditemukan sebuah tas warna Biru di dalam lemari yang berisi 2 bungkus Teh Cina yang diduga Narkotika jenis Sabu. Kita juga mengamankan HP Nexcom, Hp Samsung, alat komunikasi pelaku, Mesin Press Plastik, serta 1 Tas ransel warna Biru,” pungkasnya.