Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Jebolan Indonesian Idol Ayla Zumella yang dilaporkan ke Polrestabes Medan dalam kasus dugaan investasi bodong dan pemerasan memberikan klarifikasinya. Dia mengaku justru menjadi korban penipuan atas investasi arisan yang dikelolanya tersebut.
Ayla Zumella yang dikonfirmasi wartawan mengatakan, bahwasanya dari awal dirinya sudah mengatakan kepada para membernya jika dia tertipu. Karena dalam investasi ini dia juga punya owner, yang para member itu juga tahu siapa orangnya.
"Tapi yang namanya member tentu mereka tidak mau tahu, yang mereka inginkan uangnya balik. Jadi semua kayak menutup sebelah mata," ungkapnya kepada wartawan, Rabu (28/8/2020).
Karena itu, Ayla mengaku jika dirinya juga saat ini sedang dalam proses melaporkan ownernya ke Polda Sumut terkait penipuan yang dialaminya. Dia menyebutkan, owner itu gagal bayar sejak bulan Juni, sehingga dirinya menutup profit member itu memakai uangnya sendiri.
"Karena saya sudah tidak bayar lagi ke owner di bulan Juli, makin gagal lagi pembayarannya. Akibatnya member ini menarik modalnya secara serentak, sehingga saya makin kewalahan membayarnya," terangnya.
BACA JUGA: Kasus Investasi Bodong dan Pemerasan, Jebolan Indonesia Idol Dilaporkan ke Polrestabes Medan
Ayla membenarkan jika dirinya adalah yang merekrut para member tersebut untuk bergabung. Tapi kepada member Ayla menyebutkan jika investasi ini ada krediturnya.
"Karena owner sendiri juga bilang kalau ada kreditur. Saya juga pernah tanya ini krediturnya kemana, tapi owner ini gak pernah bilang," tuturnya.
Ayla menyatakan, owner dari investasi tersebut menyatakan jika ia sudah mentransfer uang sebesar Rp 7 miliar dari uang yang dipinjamnya Rp 4,5 miliar, dan mengatakan jika Ayla berhutang Rp 2 miliar dari yang sudah ditransfer. Padahal lanjutnya, uang untuk investasi itu nominalnya Rp 16 miliar.
"Tapi balik lagi itu kan kesepakatan saya dengan owner, ada yang namanya potong atas dan menutupi kalau ada yang keluar," imbuhnya.
Untuk itu terkait member yang melaporkan dirinya, dia mengaku akan menghadapinya dan akan kooperatif. Dia juga beranggapan jika hal itu merupakan hak para member membuat laporan.
"Mau gimana lagi, saya sudah bilang supaya mereka sabar tapi tidak bisa, yaudah," tandasnya.
Sebelumnya, Ayla dilapor oleh 5 membernya atas dugaan investasi bodong dan terkait dugaan pemerasan. Selain itu, rekan bisnisnya Ainike Salim (26) warga Jalan Panglima Denai, Kecamatan Medan Denai, juga melaporkan Ayla ke Polrestabes Medan dengan nomor Laporan Polisi STTP/1978/VIII/Yan 2.5/2020/SPKT RESTABES MEDAN pada tanggal 11 Agustus 2020.
Tak hanya itu, Ainike juga melaporkan Ayla ke Polda Sumut dengan nomor laporan polisi yang tertuang dalam laporan nomor STTLP/1525/VIII/2020/SUMUT/SPKT II pada tanggal 13 Agustus 2020.