Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Menindaklanjuti Instruksi Presiden terkait upaya untuk meningkatkan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian corona virus disease (Covid-19), Gubernur Sumatra Utara, Edy Rahmayadi, telah mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 34 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Sumut.
Upaya percepatan penanganan juga dilakukan Gubsu dengan menandatangani komitmen bersama dengan Wali Kota Medan, Binjai dan Bupati Deli Serdang (Mebidang) untuk mengoptimalisasi percepatan penanganan covid-19, Jumat (14/08/2020). Langkah itu diharapkan dapat menjalin sinkronisasi program dan kegiatan Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Mebidang dengan GTPP Covid-19 Sumatra Utara.