Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Nias Utara. Enam personel Bawaslu Nias Utara (Nisut) yang terkonfirmasi positif Covid-19 yang dirawat di Rumah Sakit Pratama (RSP) Nisut dipulangkan, Kamis (27/8/2020).
Direktur RSP Nisut, dr Wirman Nazara, saat dihubungi melalui seluler Kamis (27/8/2020), mengatakan, pemulangan terhadap pasien, selain masa karantina berakhir, juga dilakukan berdasarkan petunjuk Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dalam revisi ke -V
Karena menurutnya, dalam petunjuk Kemenkes tersebut, selain tidak diwajibkan pemeriksaan akhir, pasien juga bisa dipulangkan usai menjalani karantina dengan catatan wajib memperpanjang karantina di rumah selama tujuh hari tanpa beraktivitas.
Soal kepastian kesembuhan pasien karena dipulangkan tanpa pemeriksaan kesehatan, Wirman enggan memberi kepastian saat ditanya. "Kalau itu, saya tidak bisa pastikan, karena dia hanya menjalankan aturan dan petunjuk dari Kementrian kesehatan," katanya.
Sebelumnya, sejumlah pasien yang dinyatakan positif Covid-19 sesuai hasil pemeriksaan Swab Tes Cepat Molekuler (TCM) di RSUD Gunungsitoli, yakni inisial CRN, AT, MZ, MRH, IFG, dan RPT.