Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Pasca Ketua Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sutio Jumagi Akhirno, dinyatakan positif Covid-19, PN Medan menggelar rapid test dan swab massal untuk mengantisipasi penyebaran corona virus disease 2019 (Covid-19).
Humas PN Medan, Safril Batubara, menjelaskan, sehubungan Ketua PN Medan yang terpapar Covid-19, PN Medan bekerjasama dengan Dinas Kesehatan Kota Medan untuk melakukan rapid test dan swab kepada seluruh pegawai baik ASN, hakim, honorer hingga sekuriti di PN Medan.
"Seluruh yang bertugas di PN Medan dimintakan untuk melakukan rapid test dan swab," ucap Safril Batubara, Kamis (27/8/2020) siang.
"Jadi, yang mengikuti bebas memilih, apakah mau swab atau rapid test. Namun, jika hasil rapid test nya reaktif (ada tanda gejala) maka diwajibkan untuk melakukan swab lagi," tambahnya.
Safril juga mengatakan, jika hasil dari swab menyatakan positif Covid-19 maka diwajibkan untuk melakukan isolasi mandiri di rumah masing-masing.
"Ini juga untuk seluruh yang bertugas di PN Medan, baik pimpinan, hakim, panitera dan seluruh jajaran yang bekerja di pengadilan," tutupnya.
Lebih lanjut, Safril juga menjelaskan bahwa rapid test dan swab yang dilakukan PN Medan dijadwalkan selama dua hari (Kamis-Jumat).
"Dijadwalkan dua hari ini, tapi jika semuanya sudah rampung (selesai) hari ini maka besok tidak perlu lagi," tutupnya.
Amatan wartawan, proses rapid test dan swab masih terus berlangsung di Ruang Cakra Utama PN Medan sampai berita ini diturunkan.