Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Pinangki Sirna Malasari telah dijerat sebagai tersangka penerima suap dari Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra. Pinangki yang merupakan jaksa itu ternyata juga diduga menerima suap untuk mengurus fatwa ke Mahkamah Agung (MA) berkaitan dengan terpidana kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali.
"Perkembangan di dalam penyidikan yang selama ini berangkat dari informasi kejadian terkait dengan permohonan PK (Peninjauan Kembali) tapi ternyata dalam perkembangan penyidikan, khusus terhadap oknum jaksa PSM ada juga perbuatan yang diduga dalam kaitan mengurus fatwa, oleh karena itulah hasil perkembangan," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Hari Setiyono di kantornya, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Kamis (27/8/2020).
Teranyar Kejagung menetapkan Djoko Tjandra sebagai tersangka pemberi suap terhadap Pinangki. Djoko Tjandra dijerat dengan sangkaan Pasal 5 ayat 1 huruf a dan Pasal 5 ayat 1 huruf b dan Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam perkara ini Pinangki sebelumnya menjabat sebagai Kepala Sub-Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan (Jambin). Pinangki awalnya dicopot dari jabatan itu setelah terbukti melanggar etik beberapa kali bertemu Djoko Tjandra. Belakangan Kejaksaan Agung (Kejagung) menelusuri dugaan suap yang diterima Pinangki sehingga ditetapkan sebagai tersangka.
Selain itu Kejagung menduga ada aliran suap yang diterima Pinangki untuk membeli mobil mewah pabrikan Jerman. Hal itu diketahui dari pemeriksaan saksi pada Rabu, 26 Agustus 2020 saat seorang bernama Yenny Praptiwi dihadirkan oleh penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Ditdik Jampidsus) Kejagung. Yenny disebut sebagai sales PT Astra International BMW Sales Operation Branch Cilandak.
"Selebihnya untuk mencari bukti tentang aliran dana yang sempat dibelikan mobil BMW," ujar Hari sebelumnya.
Namun Hari tidak membeberkan lebih lanjut mengenai aliran uang itu. Di sisi lain, seorang saksi lain yang juga diperiksa yaitu Muhammad Oki Zuheimi sebagai manager station automation system Garuda Indonesia.
"Pemeriksaan saksi dilakukan guna mencari serta mengumpulkan bukti tentang perjalanan tersangka menggunakan maskapai Garuda ke luar negeri dan diduga bertemu dengan terpidana Djoko Tjandra," imbuh Hari.(dtc)