Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akhirnya menanggapi wacana pengalihan pengawasan bank akan kembali ke Bank Indonesia (BI).
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengungkapkan koordinasi OJK dan BI saat ini berjalan dengan baik. Menurut dia, bank bermasalah memang harus segera ditangani.
"Koordinasi kita ini berjalan dengan baik, meskipun kita melihat ada hal-hal yang terutama dalam melakukan penanganan bank bermasalah ini ada hal-hal yang perlu kita lihat, bagaimana ini bisa segera ditangani," ujar dia dalam konferensi pers virtual, Kamis (27/8/2020).
Dia menjelaskan saat ini untuk menangani bank bermasalah OJK memiliki kebijakan. Namun likuiditas ada di BI dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menangani bank gagal supaya tidak berdampak sistemik.
"OJK menangani permasalahan bank punyanya hanya kebijakan, likuiditas ada BI sebagai lender of las resort, dan LPS apabila menangani masalah di bank. Ini yang tentunya bisa kita vlear-kan, bagaimana dalam penanganan likuiditas bank," jelasnya.
Sebelumnya Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebut, saat ini pemerintah tengah mereview seluruh perundang-undangan mengenai stabilitas sistem keuangan.
Seperti Undang-Undang (UU) yang tengah direview pemerintah itu mulai dari UU Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia (BI), Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), hingga UU Keuangan Negara.
"Semuanya akan kita lihat, apakah struktur perundang-undangan ini kita mampu merespons kondisi krisis yang resedentif ini," ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers APBN KiTa.
Dia melanjutkan, pemerintah bersiap jika seandainya nanti terdapat persoalan yang tak bisa terselesaikan dalam UU tersebut. Pemerintah pun memastikan akan melakukannya secara hati-hati.
Dia menyebut langkah pemerintah untuk mereview seluruh perundang-undangan terkait stabilitas sistem keuangan itu karena kondisi krisis saat ini bersifat di luar biasanya (extraordinary). Untuk itulah, pemerintah juga melakukan langkah yang extraordinary.
"Kami di KSSK, saya, Gubernur BI, OJK, LPS, terus melihat dan memonitor dampak dari krisis itu terhadap stabilitas sistem keuangan dan apa langkah-langkah yang harus dilakukan," jelas dia.
"Kalau kita mau lakukan, dan langkah hukum belum mencukupi, kita harus sudah mulai melakukan identifikasi dan langkah-langkah untuk bagaimana apabila diperlukan, yaitu langkah-langkah di mana landasan hukum belum memadai tetapi harus dilakukan," tambahnya.(dtf)