Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Nisel. Untuk antisipasi pemilih yang memiliki reaktif Covid-19 saat pelaksanaan Pilkada serentak 9 Desember 2020, KPU menyediakan bilik suara khusus bagi pemilih yang reaktif saat hari H Pencoblosan.
Hal itu disampaikan Ilham Saputra, anggota KPU RI saat sosialisasi tentang peraturan komisi pemilihan umum (PKPU) nomor 6 tahun 2020 tentang pelaksanaan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota serentak lanjutan dalam kondisi bencana non alam Covid-19 yang dilaksanakan di Hall Defnas Telukdalam Nias Selatan, Kamis (27/08/2020).
"Pada saat pencoblosan setiap pemilih wajib di thermoter gun, bila terdapat pemilih yang reaktif saat itu maka dianjurkan untuk istrahat dulu dirumah dan di sediakan bilik khusus bagi mereka," ujar Ilham pada saat pemaparan materi sosialisasi PKPU nomor 6 tahun 2020 tersebut.
Ilham, menyebutkan KPPS juga dilengkapi dengan alat pelindung diri (APD) seperti Face Sheild, Sarung tangan, masker dan lainnya.
Tidak hanya itu, tempat pemungutan suara juga disediakan tempat cuci tangan dan hand sanitizer.
"Pada hakikatnya pemilih itu wajib memakai masker, namun bila ada pemilih yang tidak memakai masker maka kita ada sediakan sedikit bagi mereka yang tidak memilikinya," katanya.
Ditegaskannya bahwa, setiap orang atau pemilih yang masuk dalam TPS itu wajib membawa APD-nya sendiri.