Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Terjadinya polemik antara Ayla Zumella dan Ainike Salim terkait pinjam meminjam dana ternyata sudah muncul bahasa yang tidak mengenakkan. Hal itu sampaikan kuasa hukum Ainike Salim saat dijumpai di satu kafe Kota Medan, Jumat (28/8/2020). Kepada wartawan, M Ardiansyah Hasibuan yang merupakan kuasa hukum Ainike mengatakan, bahwa tudingan Ayla Zumella yang menyatakan bahwa Ainike mempunyai utang sebesar Rp 16 Miliar kepadanya itu tidak benar.
"Saya bisa pastikan kalau Ayla Zumella tidak bisa membuktikan Rp16 Miliar itu melalui rekening koran, seperti tudingan yang ia berikan kepada klien saya," ujarnya.
Ardi mengaku seyogyanya Ayla mentransfer duit ke klien dirinya secara bertahap sehingga mencapai sekitar Rp 5,4 Miliar. Karena memang klien merasa berkewajiban untuk melunasi peminjaman yang ia lakukan kepada Ayla, makanya klien melakukan transfer ke rekening Ayla.
"Kami sudah melakukan audit. Ternyata klien kami sudah mentransfer ke Ayla sebesar Rp 7,8 Miliar, dan ini semua bisa dibuktikan dari rekening koran dari klien saya yang sudah kita audit," terangnya.
Ia mengaku, kliennya sudah memulai transfer ke rekening Ayla mulai sejak Februari 2020 sampai Agustus 2020. Disinggung mengenai, apakah benar Ayla merupakan member dari Ainike Salim, Ardi menyatakan dengan tegas, tidak.
"Member apa? Mereka klien saya cuma pinjam dana ke Ayla. Jadi kok bisa bicara tentang member?" Tanya Ardi.
Dalam pemberitaan yang muncul di media online, Ayla menyangkut pautkan tentang Arisan 99 merupakan investasi bodong. Ardi selaku kuasa hukum Ainike Salim menegaskan tidak ada keterkaitan antara Ayla dan Ainike dengan Instagram Arisan 99.
"Seperti yang saya katakan tadi, mereka berdua hanya hubungan pinjam meminjam dana, bukan yang lain," terangnya.
Atas tuduhan itu, masih dikatakan Ardi, pihaknya sudah membuat tiga laporan terkait masalah ini, baik ke Polrestabes Medan, Polda Sumut dan PN Medan. "Kalau di Polda Sumut, kita sudah sampai pemeriksaan saksi dan sudah mau masuk ke gelar sidik," akunya.
Ia menambahkan bahwa, tiga laporan tersebut terkait pemerasan harta benda dan pemaksaan untuk pembuatan surat pernyataan. "Untuk keduanya, kita buat laporan di Polda dan di Polrestabes Medan," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Ayla Zumella yang dikonfirmasi wartawan menceritakan, bahwasanya dari awal dirinya sudah mengatakan kepada para membernya jika dia tertipu. Karena dalam investasi ini dia juga punya owner, yang para member itu juga tahu siapa orangnya. "Tapi yang namanya member tentu mereka tidak mau tahu, yang mereka inginkan uangnya balik. Jadi semua kayak menutup sebelah mata," ujarnya.
Karena itu, Ayla mengaku jika dirinya juga saat ini sedang dalam proses melaporkan ownernya ke Polda Sumut terkait penipuan yang dialaminya. Dia menyebutkan, owner itu gagal bayar sejak bulan Juni, sehingga dirinya menutup profit member itu memakai uangnya sendiri.
"Karena saya sudah tidak bayar lagi ke owner di bulan Juli, makin gagal lagi pembayarannya. Akibatnya member ini menarik modalnya secara serentak, sehingga saya makin kewalahan membayarnya," terangnya.
Ayla membenarkan jika dirinya adalah yang merekrut para member tersebut untuk bergabung. Tapi kepada member Ayla menyebutkan jika investasi ini ada krediturnya. "Karena owner sendiri juga bilang kalau ada kreditur. Saya juga pernah tanya ini krediturnya kemana, tapi owner ini gak pernah bilang," tuturnya.
Ayla menyatakan, owner dari investasi tersebut menyatakan jika ia sudah mentransfer uang sebesar Rp7 miliar dari uang yang dipinjamnya Rp4,5 miliar, dan mengatakan jika Ayla berhutang Rp2 miliar dari yang sudah di transfer. Padahal lanjutnya, uang untuk investasi itu nominalnya Rp16 miliar. "Tapi balik lagi itu kan kesepakatan saya dengan owner, ada yang namanya potong atas dan menutupi kalau ada yang keluar," imbuhnya.